Trending.co.id, Bontang – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang menunjukkan komitmen dalam mencegah pernikahan pada anak. Langkah ini sangat penting untuk meningkatkan peran dan mengedukasi masyarakat dalam perlindungan anak.
Acara berlangsung di Gedung Auditorium 3D, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin pagi (29/9/2025) sekira pukul 08.30 WITA. Kegiatan ini bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Anak Melalui Dialog dan Kolaborasi” dan menghadirkan tiga narasumber, yakni dari Psikolog, Tokoh Agama dan perwakilan Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang.
Kepala DP3AKB Kota Bontang, Eddy Forestwanto mengungkapkan acara ini bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman bagi masyarakat, khususnya meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam perlindungan anak di Kota Taman.
“Kalau dulu kita menjodohkan anak, sekarang kita dapat dijerat Undang-Undang perlindungan anak jika tidak sesuai aturan. Sehingga hal ini penting untuk dipahami oleh masyarakat,” ujar Eddy dalam laporannya.
Eddy menjelaskan perkara yang acap kali kurang dipahami orang tua terhadap anak yang mengalami korban kekerasan seksual. Menurutnya, perkawinan bagi korban kekerasan seksual pada anak bukanlah solusi, justru dapat menyebabkan masalah baru bagi anak.
Ia menilai pola pikir di tengah masyarakat perlu pemahaman yang mendalam dan berkelanjutan. Menghadapi masalah tersebut, mesti ada pendekatan karena menyakut nasib anak di masa depan terkait hak pendidikan, kesehatan, serta
pemulihan trauma anak.
“Jika anak dipaksa menikah karena alasan malu atau sanksi sosial, sementara anak menikah dengan orang yang tidak disukai atau yang melakukan kekerasan. Hal ini dapat menjadi masalah baru di kemudian hari,” terang Eddy.
Eddy berharap pencegahan bukan hanya tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, melainkan membutuhkan kerja sama dari pihak terkait sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Ia menekankan kolaborasi lintas sektor perlu didorong dan ditingkatkan.
“Koordinasi semua elemen penting. Kami juga akan melakukan pemetaan sangat penting guna mengetahui kerawanan kekerasan anak,” tutupnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Lukman, menyampaikan sambutan baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Lukman menyebutkan anak adalah amanat dari tuhan yang mesti dijaha dan sekaligus generasi penerus kedepan.
“Hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi bagi anak itu penting,” kata Lukman.
Pemerintah menyadari pencegahan pernikahan dini pada anak bukanlah hal yang muda. “Kita (Pemerintah Kota Bontang, Red.) bersatu dalam gerakan yang inklusif dan berkelanjutan,” sebutnya melanjutkan.
Lukman menegaskan, Pemkot Bontang berkomitmen untuk mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan anak. Melalui kegiatan ini, ia mengajak semua pihak guna memastikan masa depan yang lebih cerah.
Mulai dari lingkup keluarga, rukun tetangga, kelurahan hingga tingkat kota harus bergerak bersama. Tak hanya sistem yang harus dibenahi, akan tetapi cara penanganan bagi anak untuk mencegah pernikahan anak diusia muda.
“Mari kita bangun masa depan yang lebih cerah, di mana setiap anak dapat bermimpi dan belajar tanpa ada tekanan dan paksaan,” tutupnya.
Sepanjang tahun 2020 hingga 2023, trend pengajuan dispensasi pernikahan anak di Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang mengalami penurunan. Namun, kondisi tersebut pada tahun 2024 terjadi kenaikan.
Pada tahun 2020 tercatat 70 perkara, 2021 (58 perkara), 2022 (31 perkara), 2023 (21 perkara), 2024 (25 perkara). Sementara di tahun 2025, pengajuan permohonan dispensasi nikah bagi anak mencapai diangka 8 kasus dan satu perkara ditolak.
Sebagai informasi, ketiga narasumber yaitu perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bontang, Maghfirudin Ali Achmad, Hakim Pengadilan Agama Kota Bontang, Rifqi Akbari, dan Direktur Lembaga Insan Cita Kota Bontang, Laela Siddiqah. (Jay)
Discussion about this post