Trending.co.id, Kutai Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Kewenangan Desa yang digelar di Ruang BPU Kecamatan Kaliorang, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman perangkat desa terkait tugas, peran, serta batas kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sosialisasi tersebut dibuka perwakilan DPMD Kutim, Fitriyansyah mewakili Kepala Bidang Penataan Desa pada Sub Kegiatan Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa. Peserta kegiatan meliputi unsur Kecamatan Kaliorang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Kaliorang.
Fitriansyah mengatakan, bahwa pemahaman yang tepat terhadap kewenangan desa merupakan faktor kunci dalam menjalankan pemerintahan desa secara efektif dan tertib. Salah satu kendala yang masih ditemukan di lapangan adalah belum diperbaruinya sejumlah Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur kewenangan desa, sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan program dan kegiatan.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah desa untuk lebih cermat dalam merancang dan melaksanakan kegiatan agar tetap berada dalam koridor kewenangan yang berlaku, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik dan pembangunan desa.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap desa memiliki pemahaman yang jelas terkait peran dan kewenangannya,” ujarnya.
Perdes yang belum diperbarui menjadi tantangan, sehingga sosialisasi ini penting agar pelaksanaan program desa tetap sesuai ketentuan. Selain pembaruan regulasi, DPMD Kutim menyoroti keterbatasan pemahaman sebagian desa dalam menyusun produk hukum desa.
Beberapa desa dinilai belum sepenuhnya memahami mekanisme penyusunan peraturan turunan yang bersumber dari daftar inventarisasi kewenangan desa. Oleh karena itu, penyusunan Peraturan Desa tentang kewenangan diharapkan dapat dilakukan secara kolaboratif antara kepala desa dan BPD melalui musyawarah desa dengan melibatkan masyarakat, sebagaimana diatur dalam kPeraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018.
Dalam kegiatan ini, DPMD Kutim turut memberikan pendampingan teknis terkait penyusunan produk hukum desa. Materi yang disampaikan mencakup tujuan, kriteria, serta mekanisme penyusunan peraturan desa yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Produk Hukum Desa, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui diskusi dan pendampingan tersebut, aparatur desa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara penyusunan regulasi desa sesuai peraturan perundang-undangan, guna mendorong tata kelola desa yang lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(adv)












Discussion about this post