Awal Juni lalu, kita dikejutkan oleh pernyataan dr. Badi, dokter spesialis kandungan dan kebidanan di salah satu RS di Bontang di kanal media sosial pribadinya. Beliau menceritakan mengenai pengalamannya membantu proses persalinan anak di bawah umur sekaligus kegelisahannya karena dalam satu pekan harus menangani tiga anak usia belasan tahun yang datang ke IGD dengan keluhan sakit perut, namun ternyata sudah memasuki proses persalinan. Mirisnya, yang membuat beliau semakin prihatin bukan hanya usia para pasien yang masih belia, melainkan pola kasus yang hampir sama. Sebagian anak mengaku tidak pernah melakukan hubungan seksual, sedangkan orang tua mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa putrinya sedang hamil hingga akhirnya memasuki proses persalinan.
Meski peristiwa itu sudah berlalu beberapa waktu, persoalan yang diungkapkan dr. Badi sejatinya belum benar-benar tuntas. Kasus ini hanyalah potongan kecil dari fenomena yang terus berulang. Kasus kehamilan remaja, dispensasi nikah karena hamil di luar nikah, hingga meningkatnya pergaulan bebas menunjukkan bahwa persoalan ini bukanlah fenomena musiman. Fenomena ini ibarat puncak gunung es, yang hanya memperlihatkan sedikit bagian di permukaan, sementara akar persoalan yang mendasar, jauh lebih besar dan mengkhawatirkan.
Melihat fenomena seperti ini tentu kita akan bertanya apa persoalan mendasarnya ? Sebab tak jarang kita dengar bahwa hal ini terjadi karena kurangnya pendidikan seks sejak dini. Ada pula yang beranggapan anak-anak tidak memahami proses kehamilan atau bahkan tidak mengetahui bahwa hubungan seksual dapat menyebabkan kehamilan. Benarkah sesederhana itu? Karena jika penyebab utamanya hanya kurang pengetahuan, bukankah semakin banyak informasi yang diberikan, semakin kecil kasus yang terjadi? Namun faktanya justru tidak demikian.
Hari ini, generasi tumbuh dalam budaya yang menganggap pacaran sebagai hal lumrah, interaksi bebas laki-laki dan perempuan dianggap bagian dari gaya hidup modern, sementara tontonan, media sosial, film, hingga berbagai konten digital setiap hari membanjiri anak-anak dengan normalisasi hubungan di luar pernikahan. Di sisi lain, pembicaraan tentang seks sering kali hadir tanpa dibingkai oleh nilai agama dan tanggung jawab, sehingga yang muncul justru rasa penasaran, bukan ketakwaan.
Pengetahuan memang dapat menjelaskan bagaimana kehamilan terjadi, tetapi tidak otomatis membentuk cara pandang seseorang terhadap pergaulan laik-laki dan perempuan. Karena itu, peningkatan pengetahuan semata tidak otomatis diikuti dengan perubahan perilaku. Di sinilah letak persoalan yang sering luput di bahas.
Jika dicermati lebih dalam, ketidaktahuan bukanlah akar persoalan, melainkan dampak dari sistem kehidupan yang sedang berlangsung. Karena pada faktanya, angka kehamilan remaja, kekerasan seksual, maupun hubungan seksual pranikah tetap menjadi persoalan di banyak tempat, termasuk negara-negara yang telah lama menerapkan pendidikan seks secara komprehensif. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata kurang informasi, tetapi rusaknya cara pandang terhadap hubungan laki-laki dan perempuan. Cara pandang bahwa pergaulan bebas,selama suka sama suka, maka tidak masalah justru seringkali dinormalisasi. Dan cara pandang ini berlandaskan pada sistem kehidupan sekularisme, menjauhkan agama dari kehidupan. Sehingga banyaknya informasi terkait seks jika tidak dibarengi dengan peningkatan pemahaman agama terkait pergaulan laki-laki dan perempuan hanya akan meningkatkan rasa ingin tahu tanpa kendali.
Inilah konsekuensi dari sistem kehidupan sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Kebebasan individu dijunjung tinggi selama tidak dianggap melanggar hukum positif. Standar halal dan haram bergeser menjadi boleh atau tidak boleh menurut hukum manusia. Dalam sistem seperti ini generasi pun tanpa sadar kehilangan arah. Keluarga semakin sulit mengawasi anak karena arus informasi digital tidak pernah berhenti. Di sisi lain, ketika sekolah hanya fakus pada prestasi akademik tapi abai dalam pembentukan kepribadian Islam pada anak didik. Negara pun lebih sering hadir setelah masalah terjadi daripada mencegahnya sejak awal. Inilah yang terjadi ketika sistem sekuler masih menjadi aturan di negeri ini. Akhirnya, anak-anak menjadi korban dari sistem yang gagal melindungi mereka.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Kehamilan di luar pernikahan bukan hanya persoalan kesehatan atau sosial, tetapi juga akibat dilanggarnya aturan Allah dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, Islam tidak hanya menawarkan solusi saat masalah telah terjadi, melainkan membangun sistem pencegahan sejak awal.
Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan menjaga pandangan, menutup aurat, serta melarang segala bentuk pendekatan menuju zina. Allah Swt. berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Larangan “mendekati zina” menunjukkan bahwa Islam tidak menunggu seseorang jatuh pada perzinaan untuk kemudian dihukum. Islam justru menutup semua celah yang dapat mengantarkan pada aktivitas perzinaan. Karena itulah ada aturan mengenai aurat, khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), ikhtilat yang tidak syar’i, tabarruj, maupun berbagai bentuk interaksi bebas yang membuka peluang munculnya syahwat, seperti pacaran.
Namun Islam juga memahami bahwa ketakwaan individu tidak akan bertahan jika lingkungan terus mendorong kemaksiatan. Karena itu, Islam membangun perlindungan secara menyeluruh melalui tiga pilar yang saling menguatkan. Individu dibina dengan akidah yang kokoh sehingga memiliki kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi setiap perbuatannya. Keluarga menjadi madrasah pertama yang menanamkan keimanan, rasa malu, dan tanggung jawab kepada anak. Sementara masyarakat dan negara menciptakan lingkungan yang mendukung ketaatan melalui sistem pendidikan Islam, media yang mendidik, aturan pergaulan yang jelas, serta penerapan sanksi yang adil.
Dalam Islam, sanksi bukanlah bentuk balas dendam, melainkan sebagai jawajir (pencegah agar masyarakat tidak mengulangi kejahatan) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelakunya apabila dijalankan sesuai syariat). Dengan demikian, hukum tidak sekadar menghukum, tetapi juga menjaga masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.
Sudah saatnya kita berhenti menyelesaikan persoalan hanya di hilir. Kehamilan remaja bukan sekadar masalah kurangnya pengetahuan, melainkan alarm bahwa sistem kehidupan hari ini gagal menjaga kehormatan generasi. Selama akar persoalan berupa liberalisasi pergaulan dan sekularisasi kehidupan tetap dipertahankan, maka berbagai program tambal sulam hanya akan mengurangi gejala, bukan menyembuhkan penyakitnya.
Menyelamatkan generasi tidak cukup hanya dengan mengajak mereka menjadi pribadi yang baik. Mereka membutuhkan keluarga yang kuat, masyarakat yang peduli, dan negara yang menerapkan aturan Allah secara menyeluruh. Ketika Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan, bukan hanya sebagai ibadah ritual, keberkahan akan hadir dan generasi memiliki benteng yang kokoh untuk menjaga kehormatan diri mereka.
Karena itu, fenomena ‘tragis’ yang diungkapkan dr. Badi hendaknya tidak berhenti menjadi viral sesaat. Ia harus menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pembinaan generasi hari ini. Sebenarnya, kita tidak hanya sedang ‘mendengar’ kisah tiga anak yang melahirkan dalam satu pekan, namun sejatinya ini adalah peringatan keras bagi bangsa ini. Jika akar persoalan terus diabaikan, maka fenomena kehamilan di luar nikah atau kasus kehamilan remaja akan terus berulang dan kita akan dihadapkan pada generasi yang kehilangan arah. Sudah saatnyaa perlindungan generasi dibangun atas aturan Allah yang diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Sebab setiap anak yang kehilangan masa depannya bukan hanya mencerminkan kegagalan sebuah keluarga, melainkan kegagalan sebuah sistem dalam menjaga amanah terbesar sebuah bangsa.
Wallahu’alam bi shawab.











Discussion about this post