Trending.co.id, Bontang – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, mengingatkan agar penyusunan perda tidak berhenti pada konsep yang baik di atas kertas. Dalam proses penyusunannya, Bonnie menekankan agar regulasi yang lahir nantinya tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif sesuai kondisi di lapangan.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, saat memimpin rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (29/6/2026). Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Dalam kesempatan itu, Bonnie menyampaikan, pembahasan setiap pasal dalam Raperda harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah, baik dari sisi anggaran, sarana prasarana, maupun sumber daya pendukung. Ia tidak ingin perda yang disusun hanya menjadi dokumen hukum tanpa mampu diwujudkan dalam pelaksanaannya.
“Harapannya jangan sampai regulasinya bagus di atas kertas, tetapi implementasinya belum bisa dilaksanakan,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Lebih lanjut, Bonnie menilai penyusunan regulasi juga tidak cukup hanya mengadopsi ketentuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Setiap aturan, kata dia, harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan Kota Bontang agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Yang disesuaikan di sini adalah kesiapan kita. Jangan hanya mengikuti aturan dari pusat ataupun provinsi. Ini soal harapan dan cita-cita kita bersama,” terangnya.
Politikus PKB tersebut mengatakan, Bontang memiliki komitmen untuk berkembang sebagai smart city, sehingga kebijakan di sektor transportasi harus mampu mendukung sistem lalu lintas yang modern, tertib, dan berbasis teknologi. Namun, cita-cita tersebut harus diiringi dengan kesiapan infrastruktur dan kemampuan pemerintah dalam merealisasikan program yang telah direncanakan.
Selain itu, Bonnie juga menekankan pentingnya menyesuaikan substansi Raperda dengan kondisi fiskal daerah. Menurutnya, setiap kebijakan yang nantinya diatur dalam perda harus memiliki peluang untuk direalisasikan, bukan sekadar menjadi target tanpa dukungan pembiayaan.
Ia meminta seluruh OPD yang terlibat aktif memberikan masukan selama pembahasan berlangsung, terutama terkait kebutuhan infrastruktur pendukung. Masukan dari perangkat daerah dinilai penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang secara komprehensif.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai instansi, Komisi C DPRD berharap Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga realistis untuk diterapkan demi mendukung sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kota Bontang.
“Kalau memang anggarannya tersedia, tentu kenapa tidak kita laksanakan. Yang terpenting adalah bagaimana regulasi ini benar-benar bisa diwujudkan,” tutupnya. (Adv/DPRD Bontang)












Discussion about this post