Trending.co.id, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di DPRD Kota Bontang tak hanya berfokus pada aspek keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Komisi C DPRD juga memberi perhatian serius terhadap pengelolaan perparkiran yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bonnie menilai, pembahasan Raperda harus mampu menjawab kebutuhan daerah, termasuk menghadirkan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertata, modern, dan berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah. Selain parkir, Bonnie juga menilai perencanaan pembangunan infrastruktur jalan perlu diselaraskan dengan arah pembangunan Kota Bontang ke depan.
“Pembahasan yang saat ini menjadi perhatian bersama salah satunya adalah persoalan perparkiran. Ujung-ujungnya tentu berkaitan dengan bagaimana sektor ini dapat memberikan kontribusi terhadap PAD,” ucapnya.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang dari Fraksi PKB, Bonnie Sukardi, saat rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah mulai menyiapkan peta jalan atau blueprint pengembangan jaringan jalan agar pembangunan berlangsung lebih terarah. Menurutnya, penyusunan Raperda ini harus memperhatikan rencana pengembangan kawasan yang saat ini sedang diselaraskan melalui pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dengan demikian, pembangunan jalan dan sistem transportasi dapat berjalan seiring dengan kebutuhan perkembangan kota.”Kita juga perlu menyiapkan semacam blueprint untuk Kota Bontang, sehingga pembangunan jalan maupun pengelolaan lalu lintas memiliki arah yang jelas ke depannya,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bukan merupakan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019. Regulasi tersebut disusun sebagai payung hukum yang menyesuaikan perkembangan kebutuhan daerah serta ketentuan peraturan yang lebih baru.
Ia juga memaparkan kondisi jaringan jalan di Kota Bontang yang terdiri atas ruas jalan kota dan jalan berstatus provinsi. Untuk ruas jalan provinsi, salah satunya berada di kawasan Bontang Lestari hingga perbatasan Santan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain melakukan pemeliharaan dan rekonstruksi pada sejumlah ruas jalan yang ada, pemerintah daerah juga akan menyesuaikan rencana pembangunan infrastruktur dengan RTRW terbaru yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Seperti yang sudah ada, mungkin lebih banyak kita tingkatkan tingkatkan pak. Seperti yang sudah ada di hal ini sudah kita rekonstruksi atau peningkatan kualitas jalan. Termasuk ruas jalan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Bontang)











Discussion about this post