Trending.co.id, Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang kembali mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama jajaran pemerintah daerah, Kamis (2/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya diukur dari proses pembentukannya, tetapi juga dari efektivitas penerapan di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, Alfin menjelaskan bahwa Raperda LLAJ merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan aturan tidak akan memberikan manfaat apabila pelaksanaannya di lapangan tidak berjalan optimal.
Menurutnya, tantangan terbesar bukan berada pada proses penyusunan regulasi, melainkan pada penegakan aturan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Ia menilai masih banyak warga yang belum memahami ketentuan dalam perda yang selama ini telah berlaku.
“Menyusun perda mungkin bisa selesai dalam waktu singkat, tetapi yang paling penting adalah bagaimana regulasi itu benar-benar diterapkan,” tegas Alfin.
Politisi muda Partai Golongan Karya tersebut menilai minimnya sosialisasi berpotensi membuat masyarakat kurang memahami hak dan kewajiban mereka dalam berlalu lintas. Melalui forum ini, ia meminta pemerintah daerah menyiapkan strategi edukasi yang lebih efektif setelah regulasi baru disahkan.
Selain itu, Komisi C juga memberikan perhatian terhadap pengaturan operasional kendaraan bertonase besar. Pihaknya meminta pemerintah memperjelas ketentuan mengenai jam operasional kendaraan berat, khususnya yang melintasi ruas jalan protokol pada waktu ramai kendaraan masyarakat umum.
Alfin menilai pengaturan tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi risiko kemacetan di kawasan perkotaan. Ia menuturkan, aturan yang jelas akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.
Melalui pembahasan ini, Komisi C DPRD Kota Bontang berharap Raperda Penyelenggaraan LLAJ mampu menjadi regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif. DPRD juga menegaskan pentingnya komitmen pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan penegakan aturan agar tujuan pembentukan perda benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan ketertiban lalu lintas di Kota Bontang.
“Perda sudah ada sejak 2020, namun sosialisasinya masih belum maksimal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang dipimpin Ketua Komisi C, Alfin Rausan Fikry, didampingi anggota komisi Bonnie Sukardi dan Sumardi. Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bontang Akhmad Suharto, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Topan Kurnia, serta perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (Adv/DPRD Bontang)











Discussion about this post