Trending.co.id, Kaltim – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi berkah bagi ribuan narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara). Sebanyak 9.611 warga binaan memperoleh remisi umum dari pemerintah, dengan 311 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Seremoni pemberian remisi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/8/2025). Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menyebut remisi sebagai wujud penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan. “Remisi adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang sungguh-sungguh memperbaiki diri. Negara memberikan pengakuan atas usaha perubahan itu,” jelasnya.
Tahun ini, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa, penghargaan khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Di Kaltim dan Kaltara, tercatat 10.479 narapidana menerima remisi tambahan tersebut. Syaratnya, putusan pidana mereka sudah berkekuatan hukum tetap per 17 Agustus 2025.
Selain menjadi insentif pembinaan, kebijakan remisi juga dianggap solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan rutan di wilayah ini. Data Kanwil Ditjenpas mencatat, hingga 16 Agustus 2025 terdapat 13.189 penghuni, terdiri dari 11.230 narapidana dan 1.959 tahanan. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas ideal 4.653 orang, dengan tingkat kelebihan mencapai 183,45 persen.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang turut hadir dalam seremoni tersebut, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah instan, melainkan bentuk penghargaan atas kesungguhan dalam menjalani pembinaan. “Ini adalah kesempatan kedua untuk menata hidup. Remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tapi pengakuan bahwa ada niat baik untuk berubah,” ujarnya.
Hasan juga menyampaikan ucapan selamat kepada 311 narapidana yang langsung bebas. Ia berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membangun masa depan yang lebih baik. “Jangan kembali mengulang kesalahan lama. Jadilah warga yang taat hukum dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” pesannya.
Pemberian remisi pada HUT ke-80 RI ini menjadi simbol bahwa negara hadir tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat kebijakan pemasyarakatan yang memberi ruang bagi perubahan dan harapan baru. Dengan semangat kemerdekaan, diharapkan para penerima remisi dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan produktif.[ADV/DPRD KALTIM]












Discussion about this post