Trending.co.id, Bontang – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengungkapkan batalnya dua Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sebelumnya direncanakan dibangun di Kota Bontang, yakni proyek Refinery Kilang dan NPK Cluster. Pernyataan itu disampaikannya saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bersama Pemerintah Kota Bontang, Senin (6/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Rustam menyebut kedua proyek besar tersebut akhirnya tidak terealisasi di Bontang dan beralih ke daerah lain, seperti Kota Balikpapan. Menurutnya, pengalaman itu menjadi pelajaran penting agar pemerintah daerah memiliki regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
“Dua PSN (Proyek Strategis Nasional, red) yang dulu kita perjuangkan, NPK (Nitrogen, Fosfor, Kalium, red) Cluster dan Refinery Kilang, akhirnya pindah ke Balikpapan. Saya bahkan sempat dipanggil bersidang di Samarinda saat memperjuangkan dua proyek itu,” ungkap Rustam.
Politikus Partai Golkar itu berharap kehadiran Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat menjadi landasan yang kuat dalam memberikan kepastian hak dan perlindungan hukum bagi para investor yang menanamkan modal di Kota Bontang. Ia menilai, investor tidak hanya memiliki kewajiban, tetapi juga berhak memperoleh jaminan hukum, kepastian berusaha, hingga kesempatan berpartisipasi dalam penyelenggaraan penanaman modal.
“Mudah-mudahan dengan adanya Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, red) ini, hak dan tanggung jawab kita kepada para investor bisa lebih jelas. Mereka menginvestasikan modalnya di daerah, tentu mereka juga memiliki hak yang harus kita penuhi,” tambahnya.
Legislator Bontang Utara itu juga menyoroti pentingnya pemberian insentif bagi investor. Namun, ia menegaskan, insentif yang dimaksud bukan berupa bantuan uang tunai, melainkan kemudahan yang diberikan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mencontohkan kemudahan tersebut dapat berupa percepatan proses perizinan, pemberian keringanan terhadap kewajiban tertentu seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun skema pembayaran yang lebih fleksibel apabila dimungkinkan oleh regulasi.
“Insentif itu bukan berbentuk uang, tetapi berupa kemudahan-kemudahan. Apa yang bisa kita berikan sepanjang memang memungkinkan dan sesuai aturan, kita berikan agar investor tertarik masuk ke Bontang,” jelasnya.
Rustam menuturkan, masuknya investasi akan memberikan efek berganda (multiplier effect) yang sangat besar bagi perekonomian daerah, mulai dari terbukanya lapangan kerja, meningkatnya aktivitas usaha masyarakat, hingga bertambahnya pendapatan daerah.
“Jadi, apa yang bisa kita berikan sepanjang memang memungkinkan dan memudahkan investor itu bisa masuk, semua kita berikan,” tandasnya.
Ia berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, dan kompetitif sehingga Bontang tidak lagi kehilangan peluang menghadirkan proyek-proyek strategis di masa mendatang.
“Karena positif efeknya dari investor masuk ini sangat luar biasa. Tentunya, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya,” tutupnya.
Sebagai informasi, Proyek NPK Cluster merupakan megaproyek pembangunan pabrik pupuk yang sempat direncanakan berdiri di kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE), Bontang. Namun, proyek tersebut dibatalkan pada 2018 setelah menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perizinan hingga gugatan terkait aspek lingkungan. Sementara itu, proyek Refinery Kilang yang juga sempat diwacanakan di Bontang pada akhirnya tidak terealisasi di kota tersebut. (Adv/DPRD Bontang)












Discussion about this post