Trending.co.id, Bontang – DPRD Bontang dan Pemerintah Kota Bontang menyetujui Raperja Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi perda dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang Tahun 2023 Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Selasa (27/6/2023).
Penyampaian pendapat akhir tersebut dibacakan oleh Wali Kota Bontang Basri Rase.
Atas nama Pemerintah Kota Bontang Basri mengucapkan terima kasih kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Terhadap saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD pada berbagai aspek pelaksanaan pembangunan tentu akan menjadi perhatian dan merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan. “Untuk melakukan itu semua, dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan DPRD Kota Bontang, serta dukungan seluruh masyarakat Kota Bontang,” ujar Basri.
Basri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, yang telah mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Atas nama Pemerintah Kota Bontang, saya setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi peraturan daerah,”ungkapnya.
Acara pun dilanjutkan dengan pembacaan berita acara Penandatanganan Persetujuan Bersama Pemerintah Kota Bontang dengan DPRD Kota Bontang oleh Sekretaris DPRD Kota Bontang serta penandatanganan.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menutup Rapat Paipurna tersebut dan mengatakan sesuai proses penetapan Peraturan Daerah, maka Raperda P2APBD akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai Perda.(asr/adv)
Discussion about this post