Trending.co.id, Bontang – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih dipimpin oleh ketua dan wakil ketua sementara. Untuk definitifnya, masih menunggu SK dari Partai Politik yang memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) di bulan Februari 2024 lalu.
Hal itu dijelaskan oleh Anggota DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan. Dikatakannya, persoalan proses tata tertib ini tidak menganggu proses definitif pimpinan.
“Pimpinan definitif itu adalah hak partai politik pemenang,” terang Ubayya saat dihubungi belum lama ini.
Teknisnya, ada di Sekretariat DPRD Kota Bontang, dimana partai politik pemenang satu, dua dan tiga suara terbanyak. Dari hak partai politik pemenang itu, kemudian menentukan kader partainya siapa yang akan diusung.
“Misalnya, untuk Partai Golkar, Andi Faizal yang ditunjuk, maka ia akan mendapatkan SK dari partai yang dikirim ke Sekwan, Sekwan segera menindaklanjuti ke Gubernur Provinsi Kaltim untuk ditetapkan SK Gubernur Provinsi Kaltim,” ungkapnya.
Namun kemudian, perlu dibarengi dengan dua partai politik lain yang memenangkan Pemilu untuk suara Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua II.
“Apakah PKB dan PDI-P sudah mengajukan atau mengusulkan calonnya ke Sekwan, karena itu ranahnya Sekwan dan Partai Politik, tidak ada kaitannya dengan Pansus Tatib,” ujarnya menjelaskan.
Pansus Tatib ini, lanjut Ubayya, begitu selesai pekerjaannya dan sudah ada Pimpinan Definitif maka bisa dilakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Bontang.
“Kalau Golkar memang sudah jelas, sudah ada SK nya untuk Andi Faizal sebagai Ketua DPRD Kota Bontang definitif,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Ubayya menjelaskan bahwa pengusulan pimpinan definitif bisa masing-masing partai. Namun, untuk lebih hematnya alangkah baiknya bisa diusulkan ke Gubernur secara bersamaan dari tiga partai politik yang memenangkan Pemilu Legislatif 2024.(asr/adv dprd bontang)