Trending.co.id, Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang memiliki aturan kerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Dalam hal ini dibuat Tata Tertib DPRD Kota Bontang, yang didalamnya terdapat Panitia Khusus (Pansus).
Saat ini, prosesnya masih pembahasan pasal per pasal. Dijelaskan oleh Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kota Bontang Rustam, bahwa pembahasan draft Tatib ini memang sudah 100 persen, namun masih perlu pembahasan lanjutan mengenai muatan isinya.
“Di dalamnya terdapat 23 bab dengan ratusan pasal, jadi memang sudah 100 persen, namun untuk disahkan masih panjang prosesnya,” tuturnya saat diwawancarai usai memimpin Rapat Kerja Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Kota Bontang, Selasa (24/9/2024) siang di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Ditambahkan Ridwan, yang merupakan Anggota Pansus tatib mengatakan yang membahas pasal-pasal ini memang Pansus, tetapi semua Anggota DPRD Bontang yang kemarin dilantik diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Jadi, ketika ada masukan yang perlu ditambahkan oleh teman-teman yang tidak masuk dalam pansus, bisa dibahas lagi.
“Dalam hal ini, Pansus kembali membahasnya untuk menyempurnakan. Apakah berbenturan atau tidak masukannya, kalau ada masukan yang tidak bertentangan dengan undang-undang maka akan diakomodir,” ungkap Ridwan.
Meski demikian, lanjutnya, tidak serta merta sudah dimasukkan dalam draft dan bisa lolos. Karena perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan bagian hukum, dilanjutkan ke Kemenkumham.
“Jadi prosesnya ini masih agak lama. Namun kita harapkan yang terbaik buat kita semua, DPRD, karena ini adalah pedoman kita untuk ber-DPRD selama 5 tahun ke depan,” ujarnya.
Secara tahapan untuk 23 bab dengan 229 Pasal secara tahapan sudah selesai dibahas. Selanjutnya, apa yang sudah dibahas, akan dibahas kembali untuk finalisasi.(asr/adv dprd bontang)
Discussion about this post