Trending.co.id, Bontang – Kasus tindak pidana narkoba di Bontang semakin memprihatinkan. Baru ini, Polres Bontang melalui Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap dua pelaku sindikat peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 643,41 gram.
Kedua pelaku masing-masing berinisial A (44) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan MHS (40) warga Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka berhasil diamankan di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, pada hari Sabtu sore (21/6/2025) sekira pukul 15.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat setempat. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang mendatangi lokasi yang dicurigai.
“Tersangka A berasal dari Kabupaten Pinrang. Alamat tersebut sesuai dengan identitas di KTP,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat press releasee berlangsung di Ruang Utama Lantai II, Mako Polres Bontang, Senin (23/6/2025) sekira pukul 14.39 Wita.
Lebih lanjut, AKBP Alex Frestian menyebutkan, setiba di lokasi. Polisi pun langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Para pelaku mengaku barang haram tersebut yang ditemukan aparat adalah miliknya.
“Setelah dilakukan penggelapan, ditemukan barang bukti sabu dan alat-alat yang diduga dipakai untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika,” paparnya.
Selanjutnya, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua buah handphone dan satu unit timbangan digital. Sementara itu, sabu dengan 643,41 gram terbagi menjadi tiga poket.
Terdiri dari, 15 poket sabu seberat 60,66 gram, 12 poket sabu sebanyak 581,68 gram, dan 2 bungkus plastik berisi 1,13 gram. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bontang Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kini tersangka, telah dilimpahkan ke sel tahanan Mako Polres Bontang. Para pelaku di dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
“Denda maksimal Rp10 miliar rupiah,” tegasnya.
Polres Bontang menegaskan terus berkomitmen dalam memberantas kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kata dia, tidak ada tempat atau ruang bagi para pelaku pengedar narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.(Jay)












Discussion about this post