Trending.co.id, Bontang – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kota Bontang Rustam menargetkan Tata Tertib DPRD Bontang bisa diparipurnakan di minggu pertama bulan Oktober 2024.
“Insya Allah, kita akan paripurnakan di minggu pertama bulan Oktober, semoga selesai semuanya,” kata Rustam saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, tidak banyak yang berubah dalam Tata Tertib DPRD Kota Bontang untuk periode 2024-2029. Untuk lebih detailnya, apa yang dirumuskan bersama, akan dibawa ke Universitas Mulawarman selaku bagian perumus, dan dilanjutkan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHA Republik Indonesia.
“Karena kita ketahui bersama, acuan dari pada Tata Tertib DPRD Bontang ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2018,” ujarnya.
Dalam Tata Tertib tersebut, Rustam juga menjelaskan, pihaknya belum sampai membahas pada mekanisme komisi. Dimana, pada Periode 2024-2029 ini tidak lagi dinamakan Komisi I, Komisi II, Komisi III, namun akan berganti nama menjadi Komisi A, Komisi B, dan Komisi C.
“Supaya sedikit ada perbedaan,” imbuhnya.
Untuk pembagian mitra, Rustam juga menyebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut. Hanya saja, untuk saat ini tarik ulur adalah antara RSUD dan Dinas Kesehatan.
“Seyogianya, RSUD dan Dinas Kesehatan itu sudah bergabung, karena kemarin sudah dibentuk Perda, bahwa nomenklatur Dinas Kesehatan dan RSUD menjadi satu dan RSUD dibuat UPT Khusus. Ini masih jadi perbincangan, apakah nanti tetap Komisi I atau Komisi A yang membidangi kesehatan atau gabung di Komisi II, RSUD dan Dinkes,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan Rustam, bahwa mengapa masuk di Komisi II karena di RSUD itu ada retribusi, termasuk di Puskesmas.(asr/adv dprd bontang)