Trending.co.id, Kukar – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan lapangan ke area pertambangan milik PT Bukit Menjangan Lestari (BML) di Dusun Ngadang, Desa Beloro Seberang, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk merespons laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas tambang ilegal di sekitar lokasi.
Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, dan turut didampingi oleh anggota komisi lainnya yakni Yusuf Mustafa, Laode Nasir, Didik Agung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad. Turut hadir pula Camat Sebulu, Edy Fahruddin, dalam mendampingi jalannya tinjauan.
“Kami datang untuk menggali fakta, terutama terkait informasi adanya pencemaran lingkungan, tambang ilegal tanpa izin, dan bahkan insiden yang menyebabkan korban jiwa. Ini harus diklarifikasi langsung di lapangan,” kata Salehuddin saat berdialog dengan manajemen perusahaan.
Budianto Bulang secara khusus menyoroti aspek legalitas lingkungan perusahaan. Ia menanyakan kelengkapan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya menjadi acuan utama dalam menjalankan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan. “Amdal itu bukan sekadar syarat administrasi, tetapi komitmen terhadap keselamatan lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Didik Agung Eka Wahono meminta jajaran pemerintah desa hingga kecamatan turut aktif dalam melakukan pengawasan. Ia mengingatkan pentingnya ketegasan dalam menolak penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling batubara. “Kita tidak ingin masyarakat yang justru menjadi korban dari pelanggaran aturan, apalagi jika menyangkut keselamatan di jalan umum,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PT BML, Dadang, membenarkan adanya insiden pencemaran akibat oli yang tercecer di sekitar area workshop. Namun ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan sesuai SOP. “Kami sudah melakukan treatment sesuai standar. Sementara untuk Amdal memang sedang dalam proses pembaruan karena adanya perubahan luasan wilayah tambang,” jelasnya.
Dadang juga mengakui adanya kegiatan tambang ilegal yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di luar area resmi perusahaan. Aktivitas ini disebutnya tidak memiliki izin dan berada di luar kendali perusahaan.
Komisi I DPRD Kaltim menyatakan akan menindaklanjuti temuan lapangan ini melalui rapat koordinasi bersama dinas teknis terkait di provinsi. “Kami ingin memastikan semua aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” pungkas Salehuddin.
[Adv | DPRD Kaltim]












Discussion about this post