Trending.co.id, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan komitmennya dalam mendukung program nasional Sekolah Rakyat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih. Tiga lokasi telah disiapkan untuk mendirikan sekolah rakyat, yang seluruhnya menyasar kelompok masyarakat miskin dengan sistem pendidikan gratis.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten Kukar, Dr. Sunggono, didampingi Plt. Kepala Dinas Sosial Kukar Yuliandris Suherman, di Tenggarong pada Selasa (22/04/2025). Ia menegaskan bahwa dua dari tiga lokasi sekolah berada di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong—notabene bukan di Kecamatan Loa Kulu seperti diberitakan sebelumnya.
Lahan pertama yang disiapkan di Loa Ipuh Darat memiliki luas 10,65 hektare dan dirancang untuk tiga jenjang pendidikan, masing-masing dengan kapasitas 3 rombongan belajar (rombel) untuk SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, lokasi ketiga seluas 14,27 hektare terletak di Jalan AM Tahir No. 95, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, yang juga akan diperuntukkan untuk jenjang SMP dan SMA masing-masing 3 rombel.
Sunggono berharap dukungan dari semua pihak agar program Sekolah Rakyat ini dapat berjalan dengan baik. Ia menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan. “Semua fasilitas dan layanan pendidikan di sekolah rakyat ini akan diberikan secara gratis,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar telah melakukan verifikasi teknis bersama para fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementerian PUPR, dan lembaga terkait. Dari hasil verifikasi tersebut, diketahui bahwa lahan di Loa Ipuh Darat merupakan hibah dari PT Multi Harapan Utama (MHU), sedangkan lahan di Tanjung Limau merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perikanan dan Kelautan.
Guna menjamin keberlangsungan program ini, Sunggono menambahkan bahwa Pemkab Kukar akan menyerahkan tanah atau bangunan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat kepada Kementerian Sosial RI dalam bentuk hibah, maksimal dalam jangka waktu tiga tahun setelah perjanjian pinjam pakai ditandatangani.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung pendidikan inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat tidak mampu,” pungkas Sunggono.
[ADV/DISKOMINFO KUKAR]












Discussion about this post