Trending.co.id, Kaltim – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas penyelesaian sengketa lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Rapat berlangsung di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (30/04/2025).
RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Salehuddin, didampingi Ketua Komisi IV H. Baba, Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, dan Anggota Komisi I Safuad. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, perwakilan Biro Hukum Pemprov, serta perwakilan warga Simpang Pasir yang didampingi kuasa hukum dari Mariel Simanjorang & Rekan.
Dalam keterangannya, Salehuddin menjelaskan bahwa persoalan ini merupakan kelanjutan dari upaya penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan. Tercatat, sebanyak 70 kepala keluarga (KK) telah menerima kompensasi berupa uang sebesar Rp500 juta per KK, disusul 14 KK lainnya yang juga telah memperoleh haknya. Namun masih terdapat 118 KK yang hingga kini belum menerima penyelesaian hak mereka.
“Putusan pengadilan sudah inkrah dan bersifat mengikat. Namun pelaksanaannya masih tersendat karena sejumlah kendala teknis dan hukum,” jelas Salehuddin.
Permasalahan semakin kompleks karena putusan mewajibkan penggantian lahan, sementara lahan sengketa telah menjadi aset milik Pemprov Kaltim. Pemerintah kemudian menawarkan penggantian lahan di wilayah lain seperti Kutai Timur dan Paser, namun masyarakat menolak opsi tersebut karena dianggap tidak relevan dengan lokasi asal mereka.
Salehuddin menyatakan bahwa saat ini DPRD bersama seluruh pihak terkait tengah mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan kompensasi uang yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah. “Yang penting adalah tetap mematuhi hukum dan ada kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
DPRD Kaltim melalui Komisi I dan IV pun siap memfasilitasi dan menjadi penghubung antara kedua belah pihak. Salehuddin menambahkan bahwa koordinasi juga sedang dijalin dengan Sekretaris Daerah, Kejaksaan, dan Inspektorat guna memastikan seluruh langkah yang diambil tidak menyalahi aturan dan tetap mengedepankan akuntabilitas.
“Kami pastikan DPRD Kaltim akan berada di garda terdepan untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Tapi semua solusi harus berdasar pada hukum dan prinsip keuangan daerah yang baik,” tutup Salehuddin.
[Adv | DPRD Kaltim]












Discussion about this post