Trending.co.id, Kaltim – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kutai Kartanegara, Rabu (23/7/2025) lalu. Kegiatan ini merupakan respons terhadap aduan Kelompok Tani Mekar Indah dari Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, mengenai tuntutan ganti rugi atas lahan mereka yang diklaim masuk dalam wilayah konsesi tambang perusahaan.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi anggota Baharuddin Demmu, serta diikuti oleh tenaga ahli dan staf Sekretariat DPRD Kaltim. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi prosedur pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan, khususnya menyangkut transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Dalam dialog bersama manajemen PT MSJ, Kepala Teknik Tambang Aziz menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan masuk dalam KBK berdasarkan penetapan pemerintah pusat. Oleh karena itu, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan lahan tersebut, namun tetap dapat memberikan kompensasi atas tanaman tumbuh. Aziz juga menyinggung adanya tumpang tindih penguasaan lahan oleh beberapa pihak yang harus diselesaikan secara hukum.
“Prosedur kompensasi tidak bisa dilakukan jika subjek dan objek lahan belum jelas. Kami akan serahkan seluruh dokumen teknis untuk ditelaah bersama DPRD,” terang Aziz.
Menanggapi hal itu, Agus Suwandy menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan semacam ini harus mengedepankan keadilan ekologis dan sosial, bukan semata administrasi. “Kawasan ini masuk KBK, maka pendekatannya tidak bisa administratif saja. Harus ada validasi data dan pemetaan objektif agar keputusan bisa diambil secara proporsional,” ujarnya.
Ia menyatakan pentingnya mengedepankan prinsip keadilan dalam pembebasan lahan, dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan berpijak pada regulasi. “Kami ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan dan hak mereka tetap dilindungi,” tambahnya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa Komisi I akan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk mendengar keterangan langsung dari Kelompok Tani Mekar Indah. “Keterangan lapangan dan riwayat pengelolaan harus didalami. Ini penting untuk menilai apakah terjadi pelanggaran terhadap ruang kelola rakyat dalam kawasan KBK,” ungkapnya.
Ia menegaskan, DPRD hanya akan mengeluarkan rekomendasi apabila memiliki data yang lengkap dan valid. “Kita tidak bisa bicara keadilan tanpa basis data dan dokumen legal yang kuat,” tegas Baharuddin.
Kunjungan kerja ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim dalam memastikan pembangunan daerah tetap mengedepankan keadilan ruang, partisipasi masyarakat, serta perlindungan terhadap kawasan strategis seperti KBK.
[ADV | DPRD KALTIM]












Discussion about this post