Pansus LKPj DPRD Kaltim Soroti Lambannya Tindak Lanjut Rekomendasi BPK oleh OPD
Trending.co.id, Kaltim – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun 2024 kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), BPKAD, BKD, dan Inspektorat Kaltim di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (30/4/2025) pukul 14.30 WITA.
RDP ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada pagi hari dengan sejumlah OPD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus LKPj, Agus Suwandi, bersama Wakil Ketua Agus Aras. Agenda pembahasan difokuskan pada tindak lanjut atas hasil audit BPK Perwakilan Kaltim yang selama ini dinilai belum optimal ditindaklanjuti oleh beberapa OPD.
Agus Suwandi menilai, meskipun terdapat upaya tindak lanjut, proses yang dilakukan belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat kendala teknis, terutama terkait sistem pelaporan berbasis online milik BPK RI. “Kita melihat masih terjadi komunikasi satu arah antara OPD dan BPK. Ini membuat proses klarifikasi dan penyelesaian menjadi lambat,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, sistem input dokumen perbaikan yang digunakan BPK RI cukup ketat, namun penilaiannya hanya dilakukan dua kali dalam setahun. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan hasil penilaian atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh OPD.
Menanggapi hal itu, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni mengakui adanya sejumlah kendala teknis dan administratif. Salah satunya adalah perbedaan persepsi antara pejabat lama dan pejabat baru dalam menangani rekomendasi, serta beberapa keputusan akhir yang hanya bisa ditentukan oleh auditor BPK.
“Pemprov tetap berkomitmen menyelesaikan semua rekomendasi BPK, tetapi prosesnya memang cukup kompleks karena memerlukan penyesuaian antara teknis pelaporan dan sistem pengawasan,” ujar Sri Wahyuni.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim Irfan Prananta memberikan ilustrasi konkret atas kendala yang dihadapi. Salah satunya soal pengembalian kelebihan pembiayaan yang telah dilakukan, namun tetap dianggap belum lengkap oleh BPK karena tidak disertai printout rekening koran. “Ini jadi persoalan karena ada perbedaan persepsi antar auditor yang lama dan yang baru,” jelas Irfan.
Menutup RDP tersebut, Pansus LKPj DPRD Kaltim merekomendasikan agar tindak lanjut terhadap LHP BPK dijadikan indikator capaian kinerja utama setiap OPD. Selain itu, DPRD juga akan mengambil inisiatif untuk mendorong komunikasi dua arah yang lebih intensif antara Pemprov dan BPK RI.
[Adv | DPRD Kaltim]












Discussion about this post