Trending.co.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (15/5/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait mekanisme penyusunan dan kekuatan hukum rekomendasi DPRD atas laporan LKPj.
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung H Lantai 16 Kemendagri, rombongan pansus yang diwakili oleh anggota Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti diterima langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III, Yasoaro Zai. Hadir pula sejumlah tenaga pakar dan staf pendukung dari pansus.
Anggota Pansus, Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD atas LKPj bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Terlebih, dalam konteks Kalimantan Timur, rekomendasi harus disusun dengan mempertimbangkan masa transisi kepemimpinan kepala daerah.
“Pansus punya peran strategis untuk memastikan transisi dari RPJMD sebelumnya ke arah visi dan misi Gubernur baru berjalan harmonis. Kami juga ingin setiap rekomendasi yang diberikan benar-benar direspon, bukan hanya dibaca lalu diabaikan,” ujar Ayub.
Ditegaskan oleh Kemendagri, jika terdapat rekomendasi LKPj sebelumnya yang tidak dilaksanakan dan ditemukan pengulangan kesalahan, maka Gubernur berwenang memberikan sanksi tegas kepada OPD yang bersangkutan. Bahkan, kepala OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD dapat dievaluasi dan diganti.
“Jadi bukan sekadar menulis laporan, kami ingin ada efek korektif. Kalau kepala dinas tidak melaksanakan rekomendasi yang sama dari tahun ke tahun, itu artinya tidak ada perbaikan. Maka wajar jika dievaluasi bahkan diganti,” tambahnya.
Konsultasi ini juga menegaskan bahwa dalam masa transisi pemerintahan daerah, pansus tetap dapat memberikan saran agar pembangunan sebelumnya bisa disinergikan dengan program baru dari kepala daerah terpilih. Fleksibilitas dalam meramu program lama dan baru tetap dimungkinkan selama tidak keluar dari koridor hukum dan arah RPJMD yang telah disepakati.
Langkah konsultasi ini dinilai penting agar rekomendasi yang dihasilkan Pansus DPRD Kaltim atas LKPj Gubernur 2024 tidak hanya normatif, tetapi benar-benar memberikan arah perbaikan yang konkret bagi pemerintahan daerah di masa mendatang.
[Adv | DPRD Kaltim]












Discussion about this post