Trending.co.id, Bontang – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti keberlangsungan terkait pengelolaan tambang Galian C yang hingga kini masih dihentikan. Menurut Fraksi Gerindra, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang perlu mempertimbangkan kembali kebijakan dengan adanya tambang tersebut.
Ketua Fraksi Partai Gerinda, Sem Nalpa Mario Guling mengatakan keberadaan tambang pasir ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Taman untuk keperluan pembangunan. Tidak hanya warga saja, keperluan material berupa tanah timbunan, pasir dan bebatuan juga menjadi kebutuhan pembangunan fisik oleh pemerintah ke depannya.
“Dalam hal ini mohon kebijakan pemerintah agar terhadap Galian C yang mana material nya menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat dalam hal pembangunan secara fisik. Ini juga bukan semata-mata untuk kebutuhan pembangunan di masyarakat. Tetapi juga menjadi kebutuhan pemerintah dalam hal pembangunan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra meminta kepada pemerintah untuk mengambil keputusan sebijak mungkin dengan memperhatikan aspek lain. Sem Nalpa mengatakan ini bertujuannya, agar masyarakat dalam mengelola memiliki payung hukum yang tetap saat melakukan kegiatan pertambangan.
“Kami (Fraksi Gerindra, Red.) mohon kebijakan yang sebijak-bijaknya dan dapat menjadi pegangan bagi masyarakat dalam operasi penambangan galian C. Mengingat sampai saat ini kegiatan penambangannya dihentikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap di kepemimpinan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni juga dapat mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan. Pasalnya, kegiatan tambang Galian C terdapat warga yang menggantungkan hidupnya dari hasil aktivitas tersebut. Kata dia, para warga membutuhkan pekerjaan yang sangat menentukan keberlangsungan hidup mereka.
“Di sana terdapat juga sejumlah tenaga kerja yang sangat membutuhkan penghasilan demi kelangsungan hidup sehari-hari,” harapnya.
Untuk itu, Fraksi Gerindra berharap, area yang menjadi lokasi –Galian C– perlu ditinjau kembali. Lantaran wilayah itu, saat ini berbenturan dengan aturan tentang penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Diketahui, sebagian lahan ini merupakan kawasan lindung yang dilindungi oleh negara.
“Jadi dapat ditinjau kembali, mengingat Galian C dapat menjadi satu sumber PAD selama dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan bahwa sesuai dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tidak terdapat kawasan pertambangan di wilayah Kota Bontang. Berkas ini pun, telah disesuaikan dalam RTRW Kota Bontang.
“Kondisi topografi wilayah Kota Bontang bagian selatan dan bagian wilayah barat baik Kawasan APL (Area Penggunaan Lain, Red) atau Kawasan RTH (Ruang Terbuka Hijau, Red.) tidak terdapat deretan gunung yang bisa dijadikan potensi cadangan untuk pertambangan galian c,” jelas Neni.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan sesuai hasil rapat yang dilaksanakan oleh Biro Ekonomi Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur, telah disampaikan solusi terhadap permasalahan pemenuhan material tanah urug di Kota Bontang. Neni menyebutkan untuk bisa mendapatkan bahan material tersebut wilayah terdekat dari Kota Bontang berada di Kilometer 3, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Wilayah itu yang telah berproses perijinan di Kantor ESDM Provinsi Kaltim,” terangnya.
Menurutnya, ini merupakan solusi yang ditawarkan oleh Pempro Kaltim untuk memenuhi kebutuhan tanah urug di Kota Bontang. Dengan begitu, kebutuhan pasir untuk pembangunan yang dicanangkan pemerintah dan masyarakat dapat terealisasi.
“Cara ini juga dapat memberdayakan pelaku ekonomi masyarakat Bontang yang bergerak dalam sektor jasa pengangkutan,” tutupnya. (*Jay)












Discussion about this post