Trending.co.id, Kaltim – Harapan warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Kota Samarinda kembali menyala, usai Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (12/6/2025). Dalam rapat tersebut, dibahas kepastian ganti rugi untuk lahan warga yang selama ini terhambat oleh persoalan status tanah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, dan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Dinas PUPR-PERA, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kanwil BPN, hingga warga dan kuasa hukumnya. Dalam diskusi, disampaikan bahwa tujuh dari total bidang lahan yang disengketakan sudah dialokasikan dalam APBD-P 2025 dan siap dibayarkan.
“Ini kabar baik, tapi kami tetap hati-hati. Pembayaran harus sah dan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Agus.
Namun, sembilan bidang lainnya masih terkendala karena berada dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi sejak 1981. Warga pun harus menunggu keputusan dari kementerian untuk proses pelepasan status tersebut sebelum menerima ganti rugi.
Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, mengungkapkan rasa empatinya terhadap warga. “Sudah puluhan tahun mereka tinggal di sana, dan kini saatnya mereka mendapat kepastian. Ini bukan sekadar hukum, tapi soal keadilan,” tuturnya.
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa proses pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya selalu dikawal oleh kejaksaan. Hal ini untuk memastikan seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum.
Langkah konkret pun disarankan: warga diminta segera menyampaikan permohonan tertulis kepada kementerian agar status HPL bisa dicabut. DPRD Kaltim juga akan mendorong hal ini ke tingkat pimpinan agar segera diteruskan ke pusat.
Dengan harapan dan langkah-langkah yang mulai konkret, warga Kelurahan Embalut kini menanti realisasi janji. “Kami ingin pembangunan tetap berjalan, tapi hak masyarakat juga harus dipenuhi,” ujar salah satu warga usai rapat.
[ADV | DPRD KALTIM]











Discussion about this post