Trending.co.id, Bontang – Peredaran gelap narkoba di Kota Bontang tidak ada habisnya. Baru saja Polres Bontang mengungkapkan temuan sabu 643,41 gram sabu.
Kali ini, narkoba seberat 14,71 gram bersama dua pelaku lainnya turut diamankan Polres Bontang melalui Polsek Bontang Selatan, pada Minggu sore (15/6/2025) sekira pukul 17.30 Wita.
Kedua pria tersebut, berinisial ESP (29) dan MS (19) merupakan warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mereka mengaku hanya mengambil barang haram tersebut sesuai dengan arahan pimpinan.
“Mereka niatnya cuman ambil barang sesuai perintah Bosnya. Nanti sabu tersebut akan dibawa ke Kutim untuk dijual kembali,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Bontang Selatan, AKP B Hariyanto saat diwawancara Trending.co.id usai press releasee, Senin (23/6/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan operasi penangkapan kedua tersangka bermula setelah polisi menerima informasi dari warga setempat. Ada dugaan transaksi narkotika jenis sabuh di sebuah rumah di Jalan Selat Karimata, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
“Kedua pelaku berinisial ESP, usia 29, Kelurahan Suarga Bara, dan MS 19 tahun warga Teluk Lingga Kutim,” ucap AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, ia menambahkan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Lokasi petuga pun berhasil terendus. Tidak butuh waktu lama, apparat berhasil meringkus para pelaku.
“Mereka sempat ingin melarikan diri. Namun berhasil digagalkan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu yang disimpan laci motor,” terangnya.
Atas temuan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Berupa narkotika jenis sabu sebanyak 14,71 gram, plastik kemasan tembakau merek -Barteks, plastik klip bening dan dua handphone. Termasuk, satu unit motor dengan nomor polisi KT 2971 RCT.
Dengan barang bukti tersebut, kedua tersangka digelandang ke Mako Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, para tersangka dilimpahkan ke Mako Polres Bontang guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka terancam pelaku hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar rupiah.”Para tersangka di dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Jay)











Discussion about this post