Trending.co.id, Bontang – Dugaan peredaran minuman keras (Miras) di beberapa tempat karaoke keluarga di Bontang ramai menjadi perbincangan. Diketahui, Tempat Hiburan Malam (THM) tidak mengantongi izin resmi terkait aktivitas jual-beli miras. Namun, pada kenyataannya sejumlah THM masih menjajakan minuman haram secara ilegal.
Selain itu, dari informasi yang dihimpun media ini, dikabarkan tempat THM juga menyediakan wanita pemandu lagu atau sering disebut LC (Ladies Companion). Mereka nantinya, akan mendampingi para tamu yang hadir.
Roni, bukan nama sebenarnya mengungkapkan bahwa salah satu THM yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, disinyalir kuat secara terbuka menjual miras dan pelayanan LC di ruang VIP lantai dua. Termasuk, THM yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
“Coba aja masuk, ambil VIP. Di lantai dua, pasti ditawari miras dan LC,” ujarnya narasumber yang namanya enggan disebut.
Tidak hanya itu, tempat karaoke di kawasan Berbas Tengah tersebut terdapat club malam (diskotik) atau hall hiburan DJ yang hanya waktu tertentu saja. Kenyataannya, tempat tersebut hanya memiliki izin sebagai karaoke family (keluarga).
“Kalau malam Jumat sama malam Minggu, di situ jadi tempat dugem,” ungkapnya.
Pejabat Perizinan dari DPMPTSP Bontang, Idrus menyampaikan tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras. Kata dia, di Bontang cuman Hotel Bintang Sintuk yang memiliki izin karena berstandar hotel bintang empat.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk miras. Hanya Hotel Bintang Sintuk yang legal karena statusnya hotel bintang empat,” tegasnya.
Sebagai informasi, larangan penjualan miras di Kota Taman diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang miras di Bontang adalah Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. Idrus menjelaskan, izin penjualan miras selain hotel berbintang bukan wewenang Pemkot Bontang. Di selain itu tidak mempunyai payung hukum.
“Kami hanya tangani izin usaha, bukan miras,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Bontang Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengaku sering melakukan patroli dan razia gabungan dengan apparat. Namun, hasilnya nihil.
“Sudah kami razia waktu puasa kemarin. Saya sendiri yang pimpin. Tapi enggak nemu,” ujar Ahmad Yani.
Kendati begitu, Satpol PP menyebut akan merima laporan jika ada informasi warga terkait penjualan miras secara ilegal. Nantinya, akan membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Tapi operasi sifatnya silent, enggak diumumkan,” tutupnya.
Tidak hanya dua tempat tersebut, sejumlah tempat karaoke di Kota Bontang juga diduga beroperasi tanpa izin. Di Kota Bontang, hanya Hotel Sintuk yang memiliki izin resmi menjual minuman beralkohol.(Jay)











Discussion about this post