Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home advetorial

Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bontang, Begini Respon Anggota DPRD Yusuf

by admin
01/07/2025
in advetorial, Trending
Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bontang, Begini Respon Anggota DPRD Yusuf

Anggota DPRD Bontang, Muhammad Yusuf. (Trending.co.id/Jay)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Trending.co.id, Bontang – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bontang pada pertengahan tahun 2025 diangka cukup tinggi. Pasalnya, dari mulai Januari-Juni tahun ini, Polres Bontang berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus.

Rinciannya, 9 kasus persetubuhan, 2 kasus pencabulan, 4 kasus kekerasan terhadap anak, 3 kasus KDRT, 1 kasus perzinahan, 1 kasus penganiayaan dan baru-baru ini terkuak kasus mencengankan, yakni seorang ayah tiri mencabuli anaknya hingga hamil tiga bulan.

Keadaan ini, memicu reaksi dari berbagai pihak. Termasuk, Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf yang memberikan sorotan dengan puluhan kasus yang terjadi. Yusuf menyatakan keprihatinannya dengan keadaan tersebut. Puluhan kasus ini, terbilang usia rentan diangka 13 hingga 14 tahun.

“Sosialisasi edukasi dan pencegahan harus aktif dilakukan. Pemerintah harus perhatikan ini,” kata Yusuf kepada awak media saat disambangi usai mengikuti rapat Pansus DPRD Bontang, Senin (30/6/2025).

Yusuf menyebut peran semua pihak harus selaras. Khususnya dinas yang membidangi masalah perempuan dan anak di Kota Bontang. Parahnya, sejumlah kasus yang terjadi merupakan di sekeliling. Harusnya mereka jadi pelindung, justru menjadi bahaya anak di bawah umur.

“Ini juga penting pembelajaran dan pendekatan agama. Dai, ulama dan guru-guru harus hadir dan dilibatkan,” sebutnya.

Selain itu, Yusuf menegaskan bahwa para pelaku pencabulan, kekerasan seksual hingga pemerkosaan harus dihukum dengan berat. Tujuannya, agar predator anak mendapatkan ganjaran yang setimpal dan menimbulkan efek jera.

Namun, sesuai peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menurut hukum pidana Islam, hanya dihukum maksimal 15 tahun penjara.

Harapannya, para pelaku dapat menerima sanski berat, karena telah merusak masa depan anak perempuan. Dengan kasus yang menimpa seorang anak usia 13 tahun harus hamil, karena berdampak pada kesiapan mental, kesehatan, dan kehidupan yang layak di masa mendatang.

“Kalau sudah begitu siapa yang mau tanggung semunya. Tapi, bagaimana pun kita harus patuh pada aturan yang berlaku,” tutupnya. (Jay/Adv DPRD Bontang)

Share298Tweet186Share74

Related Posts

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif
Berita Daerah

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel
Berita Daerah

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku
Berita Daerah

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan
Berita Daerah

Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan

14/04/2026
Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung
Berita Daerah

Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung

10/04/2026
Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026
Berita Daerah

Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026

01/04/2026
Next Post
Sitti Yara Minta Pemerintah Tindak Tegas THM yang Langgar Aturan

Sitti Yara Minta Pemerintah Tindak Tegas THM yang Langgar Aturan

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • Udang Windu Masih Jadi Primadona Ekspor Perikanan Kaltim

    Udang Windu Masih Jadi Primadona Ekspor Perikanan Kaltim

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Kukar Tampilkan Regu Putra dan Putri di Final Syarhil Qur’an MTQ Kaltim ke-45

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Ini Respon Ketua DPRD Bontang Terkait Wacana Pemkot Ambil Alih Bandara Badak LNG

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Miras di THM Bontang Dijual secara Ilegal, Hanya Hotel Sintuk yang Miliki Izin

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • M Yusuf Minta Kebutuhan Fasilitasi Kesehatan Diusulkan dalam Musrenbang

    746 shares
    Share 298 Tweet 187

Berita Terkini

PELECEHAN BERULANG, DI MANA RUANG AMAN ?

PELECEHAN BERULANG, DI MANA RUANG AMAN ?

11/06/2026
Maryam Masa Kini, Adakah?

Maryam Masa Kini, Adakah?

07/06/2026
TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
  • Kode Etik Jurnalistik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.