Baru-baru ini, 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur meraih UHC Awards 2026 dari BPJS Kesehatan dalam acara di JIEXPO Kemayoran, Jakarta (27/1/2026). Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen pemerintah daerah menjamin akses kesehatan melalui Program JKN. Kabupaten seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, dan kota Bontang berhasil meraih kategori Utama, sementara daerah lain seperti Balikpapan dan Samarinda masuk kategori Madya dan Pratama.
Bagi pemerintah daerah, capaian ini tentu menjadi kebanggaan. Kepala Dinkes Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menekankan bahwa penghargaan ini memotivasi penguatan sistem kesehatan dan sinergi pusat–daerah. Bahkan Bontang kembali mencatat prestasi luar biasa dengan kepesertaan BPJS/JKN di atas 95 persen, salah satu yang tertinggi di Indonesia.
BPJS: Sistem yang Membebani Umat
Namun, di balik angka kepesertaan yang mengesankan ini, realitas kesehatan masyarakat masih jauh dari kata ideal. BPJS Kesehatan, meskipun mendapat apresiasi, sejatinya menimbulkan beban baru bagi umat. Kepesertaan tinggi tidak otomatis mencerminkan kualitas layanan. Masih banyak antrean panjang, fasilitas terbatas, ketidakmerataan tenaga medis, serta birokrasi rumit yang menyulitkan masyarakat. Bahkan, sebagian peserta belum aktif akibat status iuran, terutama PBI kelas 3 yang ditanggung pemerintah daerah.
Dalam Sistem kapitalis, sistem kesehatan seperti BPJS/JKN menggeser tanggung jawab negara kepada mekanisme iuran dan industri asuransi. Pemerintah seolah bertindak sebagai regulator, bukan pelayan langsung rakyat. Hasilnya, kesehatan yang seharusnya menjadi hak dasar berubah menjadi komoditas.
Penghargaan semacam UHC seringkali hanya menjadi simbol administratif, bukan bukti keberhasilan nyata dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Dalam perspektif syariah Islam
Dalam islam kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Kepala negara (Khalifah) adalah pengurus rakyat, yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan mereka.
Rasulullah saw. bersabda:
“Pemimpin orang banyak (Kepala Negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Sejarah Islam menunjukkan implementasi prinsip ini. Pada masa Rasulullah saw., tenda pengobatan Rufaida al-Aslamiyyah (Khima’ Rufaida) dibiayai negara dan dibuka untuk umum. Di era Khilafah ar-Rasyidah dan Daulah Abbasiyah, berdiri bimaristan, rumah sakit umum yang memberikan layanan gratis, lengkap dengan obat-obatan, perawatan spesialis, dan layanan kesehatan jiwa.
Dalam Islam, negara wajib menyediakan layanan kesehatan gratis dan berkualitas, termasuk fasilitas, tenaga medis, obat-obatan, dan pendidikan kesehatan untuk pencegahan penyakit. Layanan swasta boleh hadir sebagai pelengkap, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban negara. Ini berbeda jauh dengan model kapitalis saat ini, di mana swasta dan industri asuransi menjadi pemain utama, sementara negara melepaskan tanggung jawabnya.
Sumber pembiayaan dalam sistem Islam pun jelas dan halal. Kekayaan alam (minyak, gas, tambang, hutan, laut) adalah milik rakyat dan dikelola negara untuk kesejahteraan publik, termasuk kesehatan. Selain SDA, pendanaan bisa berasal dari fa’i, kharaj, zakat, ‘usyur, jizyah, dan pos pendapatan negara lainnya. Dengan sumber yang melimpah, stabil, dan halal, layanan kesehatan publik dapat digratiskan tanpa membebani rakyat melalui iuran wajib seperti BPJS.
Rasulullah saw. menegaskan hak rakyat atas kekayaan publik:
“Kaum Muslim secara bersama-sama berhak atas tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud).
Dengan sistem Islam, seluruh rakyat mendapatkan layanan kesehatan merata, berkualitas, dan adil, tanpa komersialisasi. Paradigma ini jelas lebih manusiawi dibanding sistem kapitalis yang hanya menekankan kepesertaan administratif dan keuntungan bisnis.
Jadi penghargaan UHC yang diberikan kepada beberapa daerah di Kaltim memang membanggakan, tetapi bukan indikator keberhasilan kesehatan sejati. Solusi hakiki adalah mengembalikan prinsip sistem Islam, di mana pemerintah bertanggung jawab langsung menyediakan layanan kesehatan publik secara menyeluruh, gratis, dan berkualitas. Hanya dengan sistem ini, kesejahteraan rakyat dapat benar-benar terjamin.
saatnya negeri ini membuang sistem kapitalisme yang terbukti telah menyengsarakan rakyat. Saatnya negeri ini menegakkan sistem Islam yang menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan begitu, semua warga akan menikmati hak dasar mereka: hidup sehat, terjamin, dan bermartabat.












Discussion about this post