Di banyak daerah Indonesia—terutama di wilayah yang kaya sumber daya alam—hubungan antara warga dan perusahaan besar sering terasa tidak seimbang. Masyarakat yang ingin menjaga tanah, lingkungan, dan ruang hidupnya kerap berhadapan dengan perusahaan yang punya modal kuat serta akses yang lebih mudah ke perizinan dan dukungan aparat, hal ini kerap memunculkan konflik. Pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru bisa membuat masyarakat tersisih dari tempat yang sudah mereka huni dan rawat selama bertahun‑tahun. Gambaran seperti ini terlihat jelas di Kalimantan Timur, ada beberapa kasus yang menunjukkan ketegangan antara warga dan kekuatan ekonomi besar terasa sebagai masalah yang belum benar‑benar terselesaikan.
Kasus kriminalisasi delapan lansia di Kelurahan Guntung akibat sengketa tanah merupakan gambaran nyata konflik agraria. Di Kutai Timur, seruan warga agar berhati-hati terhadap bus tambang mencerminkan ruang hidup masyarakat kecil yang semakin sempit. Sementara itu, penolakan terhadap pembangunan batching plant di RT 14 Tanjung Laut Indah menunjukkan bagaimana proyek industri dapat masuk ke kawasan permukiman tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial. Warga harus berhadapan dengan perusahaan besar yang punya akses lebih kuat terhadap perizinan, kebijakan, dan jalur hukum, sementara suara masyarakat sering tidak mendapat ruang yang layak.
KARAKTER KAPITALIS
Konflik antara warga dan perusahaan besar yang terus terjadi di berbagai daerah sebenarnya bukan sekadar masalah sengketa tanah biasa, tetapi bagian dari pola yang lebih luas, akar persoalannya muncul dari cara kerja sistem kapitalisme yang mendorong pemilik modal untuk terus memperluas usaha dan penguasaan lahan. Dalam hal ini kepemilikan tanah sangat mudah berpindah tangan, kemudahan itu indikatornya adalah seberapa besar modal yang dimiliki bukan keberlanjutan hidup masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, pengusaha cenderung ditempatkan di posisi terdepan karena modal dianggap sebagai penggerak utama ekonomi. Siapa yang memiliki modal dipandang mampu mendorong pertumbuhan, membuka lapangan kerja, membayar pajak, dan menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan. Karena itu, negara sering memberi ruang lebih besar kepada perusahaan dibanding warga biasa. Kepentingan negara dan kepentingan pemilik modal juga kerap bertemu, terutama ketika negara membutuhkan investasi, pendapatan daerah, dan angka pertumbuhan ekonomi yang bisa ditunjukkan secara cepat, sementara warga yang mempertahankan tanahnya sering dianggap menghambat pembangunan. Jikapun warga menang, itu biasanya melalui proses panjang dan melelahkan, juga menimbulkan taruma. Inilah yang membuat konflik agraria terus berulang, karena warga tidak punya jaminan kuat atas tanah yang mereka tempati.
SISTEMIK, BUKAN INSIDENTAL
Konflik agraria adalah buah pahit penerapan sistem kapitalisme, bukan sekadar kesalahan teknis atau miskomunikasi. Selama paradigma pembangunan bertumpu pada akumulasi modal dan penguasaan lahan oleh korporasi, konflik akan terus terjadi. Data menunjukkan bahwa puluhan ribu keluarga terdampak konflik agraria setiap tahun, terutama akibat proyek-proyek besar seperti perkebunan, tambang, dan proyek strategis nasional, sehingga persoalan agraria sudah masuk kategori sistemik, bukan lagi kasus per kasus.
Terlihat jelas bahwa rakyat berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka bukan hanya berhadapan dengan perusahaan, tetapi juga dengan negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat membutuhkan sistem yang menjamin kepemilikan, melindungi ruang hidup, dan menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan bukan korban dari prosesnya.
HUKIM ISLAM TENTANG PERTANAHAN
Dalam pemerintahan Islam, penguasa wajib turun langsung menjaga hak rakyat ketika terjadi konflik antara warga dan pengusaha, bahkan ketika konflik itu melibatkan negara sendiri. Teladan Rasulullah dan para khalifah menunjukkan bahwa penguasa tidak boleh membiarkan pihak kuat menekan pihak lemah, terutama dalam urusan tanah.
Rasulullah memperingatkan dengan keras siapa pun yang mengambil tanah orang lain walau sejengkal, dan Khalifah Umar tidak segan membatalkan kebijakan pejabat jika merugikan rakyat. Syaikh Taqiuddin an‑Nabhani dalam kitabnya Nizham al‑Hukm fi al‑Islam menegaskan bahwa “al‑ḥukmu huwa ri‘āyatu syu’ūn al‑ummah”— pemerintahan itu adalah pengurus urusan umat. Karena itu, negara dalam Islam tidak boleh menjadi regulator yang memihak pemilik modal seperti dalam sistem kapitalisme, tetapi menjadi penjaga keadilan yang memastikan tidak ada kezaliman dalam pengelolaan lahan.
Islam juga menetapkan aturan kepemilikan tanah yang sangat jelas sehingga konflik agraria tidak muncul seperti dalam sistem kapitalisme. Dalam kitan Nizham al‑Iqtishadi fi al‑Islam, As Syaikh Taqiuddin An‑Nabhani menegaskan bahwa “al‑milk fi al‑Islam sababuhu ḥukm syar‘i”—kepemilikan dalam Islam hanya sah jika sebabnya ditetapkan syariat, bukan karena modal atau kekuasaan. Tanah yang digarap rakyat dilindungi selama dimanfaatkan, sesuai konsep ihyā’ al‑mawāt, sementara tanah dan sumber daya besar seperti padang rumput, hutan, dan air termasuk kepemilikan umum yang haram diserahkan kepada swasta, berdasarkan hadis “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” Dengan struktur kepemilikan seperti ini, tanah tidak bisa diprivatisasi atau dipindahkan kepada korporasi hanya karena mereka memiliki modal besar. Negara wajib menjaga agar lahan tetap berada pada pemilik yang sah menurut syariat, sehingga akar konflik agraria tertutup secara sistemik.
KHATIMAH
Dari seluruh uraian di atas, jelas bahwa persoalan konflik agraria dan ketimpangan kebijakan ekonomi tidak dapat diselesaikan secara tuntas dalam sistem yang berlaku hari ini. Selama negara berjalan dengan logika kapitalisme—yang menempatkan modal sebagai pusat kekuasaan—maka rakyat akan selalu berada pada posisi yang lemah. Aturan pertanahan yang berubah‑ubah, kepemilikan yang mudah diprivatisasi, serta negara yang sering berpihak pada pemilik modal menunjukkan bahwa sistem ini tidak memiliki fondasi moral maupun mekanisme politik yang mampu menjaga hak rakyat secara menyeluruh.
Islam menawarkan solusi yang berbeda secara mendasar. Kebijakan pertanahan, kepemilikan umum, dan pengelolaan sumber daya hanya dapat berjalan sempurna ketika ditegakkan dalam kerangka politik Islam yang utuh. Syariat tidak hanya memberi aturan teknis, tetapi juga menyediakan struktur kekuasaan yang memastikan aturan itu terlaksana. Karena itu, penerapan kebijakan ekonomi dan pertanahan Islam tidak mungkin diwujudkan secara parsial dalam sistem sekarang; ia membutuhkan institusi politik yang mampu menegakkan syariat secara menyeluruh, yaitu Khilafah ‘ala minhāj an‑nubuwwah. Hanya dengan kekuatan politik inilah keadilan dapat ditegakkan, hak rakyat dijaga, dan pengelolaan tanah kembali pada tujuan asalnya: kemaslahatan umat, bukan kepentingan modal.
wallahu a’lam bisshawab












Discussion about this post