Trending.co.id, Bontang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang memberikan penjelasan terkait perbedaan informasi besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BPKAD Bontang, Muhammad Syahbirin, mengatakan kepastian nominal THR masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Namun, besaran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Setiap tahun kami menunggu regulasi dari pemerintah pusat, baik dari Menteri Keuangan atau Menteri Dalam Negeri, yang biasanya dituangkan dalam bentuk regulasi atau surat edaran,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Syahbirin kepada wartawan Trending.co.id saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor BPKAD Kota Bontang, Jalan MT Haryono, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (4/3/2026) siang.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran THR yang diterima ASN maupun PPPK paruh waktu. Di dalamnya juga memuat petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme pembayaran THR di setiap daerah.
Sesuai mekanisme kebijakan dari pemerintah pusat hingga daerah, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian ditindaklanjuti oleh kementerian terkait melalui Surat Edaran (SE) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk ketentuan bagi para pensiunan.
“Karena itu, kami belum memberikan informasi lebih detail,” paparnya
Namun, kata dia, jika mengacu pada pemberian THR Lebaran tahun 2025 lalu, pegawai di Kota Bontang menerima THR sebesar satu kali gaji beserta tunjangan. Sementara PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Kerja Daerah (TKD) menerima THR sebesar Rp2 juta. Pemberian THR kepada pegawai TKD di Bontang dikenal dengan istilah “Penilaian Karya”.
“Namun kami juga belum mengetahui kebijakan terbaru dari pemerintah pusat. Kondisi keuangan daerah juga sangat mempengaruhi,” jelasnya.
Pihaknya belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut sebelum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait besaran maupun mekanisme pemberian THR.
Ia menambahkan, untuk golongan ASN seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu, kebijakan berlaku sama. Terkait waktu pencairan, ia menyebutkan paling cepat dua pekan sebelum hari raya atau paling lambat satu pekan sebelumnya.
“Meski pemerintah pusat meminta agar THR diberikan secara penuh, hal itu tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Syahbirin berharap proses pencairan THR dapat segera dilakukan agar para pegawai dapat menyiapkan kebutuhan Lebaran.
“Mudah-mudahan bisa segera dicairkan,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp 2 juta, sedangkan PNS menerima THR setara satu bulan gaji.
Sementara untuk tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski begitu, ia memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah mengalokasikan anggaran dengan perhitungan yang disesuaikan dengan tahun sebelumnya.
“Untuk THR akan segera kami berikan kepada pegawai. Bagi PPPK paruh waktu diberikan sebesar Rp2 juta dan PNS sebesar satu bulan gaji,” ujar Neni kepada awak media saat menghadiri acara buka puasa bersama di rumah jabatan Wakil Wali Kota Bontang, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 18.21 WITA.
Diketahui, ASN terdiri dari tiga kategori berdasarkan status pengangkatan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu merupakan pengangkatan dari Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). (Jy)












Discussion about this post