Trending.co.id, Bontang – Wakil Ketua I DPRD Bontang Sitti Yara turut bersuara atas dugaan Tempat Hiburan Malam (THM) diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal. Dengan tegas, Sitti Yara meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segara mengambil tindakan.
“Kalau memang benar mereka menjual miras, apalagi sampai menyediakan itu (LC),” ujar Sitti Yara, saat dikonfirmasi, pada Senin (30/6/2025).
Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah sesuai dengan regulasi atau aturan daerah yang berlaku. Sebagaimana larangan penjualan miras di Kota Taman diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang miras di Bontang adalah Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Diketahui, dua tempat karaoke ternama di Bontang, dituding nekat menjual minuman keras (miras). Bahkan, parahnya hiburan diperuntukkan bagi keluarga menyediakan Ladies Companion (LC) bagi pengunjung.
Sementara, sejumlah THM tersebut hanya mengantongi izin dari pemerintah sebagai karaoke keluarga. Sebab itu, Legislator perempuan dari partai PKB, meminta pemangku kebijakan untuk melakukan tindakan tegas.
“Pemerintah harus tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan peredaran minuman keras (Miras) di beberapa tempat karaoke keluarga di Bontang ramai menjadi perbincangan. Diketahui, Tempat Hiburan Malam (THM) tidak mengantongi izin resmi terkait aktivitas jual-beli miras. Namun, pada kenyataannya sejumlah THM masih menjajakan minuman haram secara ilegal.
Selain itu, dari informasi yang dihimpun media ini, dikabarkan THM juga menyediakan wanita pemandu lagu atau sering disebut LC (Ladies Companion). Mereka nantinya, akan mendampingi para tamu yang hadir.
Roni, bukan nama sebenarnya mengungkapkan bahwa salah satu THM yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, disinyalir kuat secara terbuka menjual miras dan pelayanan LC di ruang VIP lantai dua. Termasuk, THM yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
“Coba saja masuk, ambil VIP. Di lantai dua, pasti ditawari miras dan LC,” ujar narasumber yang namanya enggan disebut.
Tidak hanya itu, tempat karaoke di kawasan Berbas Tengah tersebut terdapat club malam (diskotik) atau hall hiburan DJ yang hanya waktu tertentu saja. Kenyataannya, tempat tersebut hanya memiliki izin sebagai karaoke family (keluarga).
“Kalau malam Jumat sama malam Minggu, di situ jadi tempat dugem,” ungkapnya.
Pejabat Perizinan dari DPMPTSP Bontang, Idrus menyampaikan tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras. Kata dia, di Bontang cuman Hotel Bintang Sintuk yang memiliki izin karena berstandar hotel bintang empat.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk miras. Hanya Hotel Bintang Sintuk yang legal karena statusnya hotel bintang empat,” tegasnya.
Idrus menjelaskan, izin penjualan miras selain hotel berbintang bukan wewenang Pemkot Bontang. Di selain itu tidak mempunyai payung hukum.
“Kami hanya tangani izin usaha, bukan miras,” pungkasnya. (Jay/Adv DPRD Bontang)












Discussion about this post