Trending.co.id, Bontang – Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 sempat berjalan alot. Pasalnya, Ketua Pansus DPRD Bontang, Ubayya Bengawan menyampaikan kekhawatirannya atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Pada Kamis (26/6/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
Menurut Ubayya, keadaan ini akan berdampak pada kekosongan masa jabatan pimpinan di daerah. Sementara, penyusunan RPJMD hanya berlaku lima tahun. Mulai 2024 hingga 2029 yang secara normatif dilaksanakan sampai 2030.
Ubayya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui BPKAD Bontang, BAPERIDA Bontang, dan Bagian Hukum Sekda Bontang untuk menyusun dengan cermat. Ia menekankan bahwa RPJMD akan menjadi acuan dalam merealisasikan program kepala daerah.
“Ini yang harus dipikirkan bersama. Karena ada keputusan MK akan ada kekosongan jabatan kepala daerah. Sementara RPJMD hanya sampai 2029 atau 2030. Sisa satu tahun masa jabatan nanti tidak ada acuan,” jelas Ubayya dalam rapat RPJMD di Kantor BPKAD Bontang, Senin (30/6/2025).
Selain itu, kata Ubayya, pada masa transisi kepemimpinan nantinya, tanpa landasan hukum yang tertuan dalam nomenklatur pemerintah. Maka pembangunan di Kota Taman akan berjalan tanpa arah.
Ia memastikan kepada pemerintah daerah untuk mencari solusi untuk mengatasi masalah yang akan timbul kedepannya. Ia menilai RPJMD tidak hanya rencana pembangunan daerah, tapi menjadi dasar aturan eksekutif dalam merealisasikan pembangunan di Kota Taman.
“Harus dipikirkan ini, karena kalau tidak dibahas sekarang nanti jadi masalah. Kami minta untuk dinas terkait dapat berkonsultasi kebagian hukum untuk masalah ini,” tegasnya.
Legislator ini juga menyampaikan, kepala daerah dapat memiliki pedoman yang jelas untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Selain itu, kekosongan regulasi dalam RPJMD dapat berdampak negatif pada pelaksanaan kebijakan dan pengambilan keputusan.
“Kami harap agar ada pasal-pasal dalam RPJMD yang mengikat yang tengah disusun. Ayat ini juga dapat menjelaskan sekiranya ada perpanjangan jabatan kepala daerah atau penunjukkan pelaksana tugas nanti,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Bontang, Sony Suwito menjelaskan bahwa permasalahan seperti ini pernah terjadi sebelumnya. Sony menyebutkan, saat masa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 terdapat sejumlah kepala daerah yang diperpanjang masa jabatan atau penunjukkan Pejabatan Sementara (Pjs).
“Seperti sebelumnya pak, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyampaikan. Kekosongan itu akan di buatkan rujukan baru. Kalau sebelumnya ada namanya RPD (Rencana Pembangunan Daerah, Red.), ini yang akan menjadi acuan kepala daerah saat masa transisi,” pungkasnya. (Jay/Adv DPRD Bontang).











Discussion about this post