Trending.co.id, Bontang – Anggota Pansus DPRD Bontang, Muhammad Yusuf menyoroti Pasal 6 Ayat 3 tentang perubahan yang mendasar dalam Raperda RPJMD Bontang 2025-2029. Menurut Yusuf, pada poin tersebut, dalam huruf (a) di sebutkan salah satu syarat perubahan pada RPJMD apabila terjadi bencana alam.
Untuk itu, ia minta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan dalam rancangan RPJMD tersebut. Ia menilai hal ini penting sebagai langkah antisipasi ketika terjadi bencana alam yang berdampak hingga ke daerah.
Legislator PKB ini mencontohkan kejadian pada peristiwa tsunami Aceh tahun 2024 silam. Kala itu, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Ia menekankan ada kriteria bencana alam yang dituangkan dalam RPJMD.
“Ya, ini kita bergambar ke yang lalu terkait dengan zamannya tsunami di Aceh. Itu kan bencana nasional. Karena kan semuanya RPJMD ini kan pasti berubah pada saat itu,” ujar Yusuf di depan pimpinan rapat, Senin (30/6/2025).
Tidak hanya itu, Yusuf juga memberikan catatan pada poin lainnya. Seperti situasi goncangan politik.
“Ini juga harus diperjelas. Goncangan politik seperti apa, sejauh mana dampaknya sehingga RPJMD ini dapat dirubah,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa RPJMD sebagai rujukan dan pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di Kota Bontang. Oleh sebab itu, pasal tersebut harus digaris bawahi agar tidak menimbulkan perbedaan pandangan dikemudian hari.
Dalam RPJMD 2025-2026, Pasal 6 ayat (3) perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup terjadinya: bencana alam; goncangan politik; krisis ekonomi; konflik sosial budaya; gangguan keamanan; pemekaran Daerah; perubahan kebijakan nasional.
“Tentu kita punya harus punya ukuran juga goncangan alamnya sampai mana. Termasuk poin-poin lainnya pada ayat tersebut. Itu saran saya,” tutupnya. (Jay/Adv DPRD Bontang)












Discussion about this post