Trending.co.id, Kukar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono melepas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar yang memasuki masa purna tugas. Keduanya adalah Arbaen yang terakhir menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Industri, serta Hj. Nunung Noordiana dengan jabatan terakhir sebagai Pengawas Perdagangan Ahli Muda.
Dalam sambutannya, Sunggono menegaskan pentingnya sikap disiplin, tekun, dan taat aturan bagi seluruh ASN maupun non-ASN. Menurutnya, setiap waktu yang diberikan selama masa pengabdian harus dimanfaatkan sebaik mungkin dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Ketika kita hidup dan berbuat baik kepada masyarakat melalui jabatan yang kita emban, maka itulah hakikat pengabdian. Jabatan hanyalah selembar kertas. Jika tidak menjadi perantara untuk berbuat baik, maka tidak ada artinya kertas tersebut,” tegas Sunggono.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kukar, Sunggono juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian kedua ASN tersebut. Ia berharap doa terbaik senantiasa dipanjatkan, tidak hanya bagi yang sudah purna tugas, tetapi juga bagi ASN yang masih aktif.
“Doakan kami yang belum pensiun ini agar kelak bisa memasuki masa pensiun dengan sehat dan tanpa masalah, khususnya masalah hukum. Terima kasih atas segala pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan kepada pemerintah daerah. Semoga semua itu dicatat Allah SWT sebagai amal ibadah,” ucapnya.
Acara pelepasan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran ASN Disperindag serta perangkat daerah terkait. Momen ini juga menjadi ajang kebersamaan, sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai yang telah mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk melayani masyarakat Kukar.
Sebagai penutup acara, dilakukan penyerahan cenderamata kepada Arbaen dan Hj. Nunung Noordiana. Penyerahan dilakukan oleh Sekda Kukar Sunggono bersama Plt Kepala Disperindag Kukar serta Plt Kepala DP2K Kukar Dafip Haryanto sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian keduanya.
[Adv | Diskominfo Kukar]












Discussion about this post