Trending.co.id, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut kedatangan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) di Kecamatan Marangkayu. Agenda tersebut fokus pada evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta penyempurnaan kebijakan ke depan.
Kunjungan kerja berlangsung di Kantor Kecamatan Marangkayu dengan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, unsur DPRD, Forkopimda, camat dan forkopimcam, perangkat daerah, serta kepala desa se-Marangkayu, Kamis (10/7/2025).
Akhmad Taufik dalam sambutannya menegaskan bahwa UU Desa memberikan pengakuan penuh terhadap otonomi desa. “Desa diberi ruang mengatur dirinya sendiri, termasuk menggali potensi lokal untuk kesejahteraan masyarakat. Ini yang perlu terus diperkuat lewat regulasi yang berpihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak adanya dana desa, banyak kemajuan pembangunan yang dirasakan masyarakat. Mulai dari akses transportasi desa yang semakin baik, pembangunan jembatan, hingga penyediaan sarana air bersih yang sebelumnya sulit dijangkau.
Komite I DPD-RI yang dipimpin Andi Sofyan Hasdam menyoroti perlunya pengawasan dan pembinaan agar dana desa lebih tepat sasaran. Diskusi pun berkembang pada isu-isu strategis seperti tata kelola BUMDes, perbaikan administrasi, hingga perlunya revisi UU Desa agar sesuai dengan dinamika lapangan.
“Masukan dari bawah ini sangat berharga. Kami ingin suara desa betul-betul terdengar di pusat, agar regulasi yang lahir lebih responsif,” ungkap salah satu anggota tim DPD-RI.
Pertemuan juga mengingatkan pentingnya perencanaan berbasis data serta menjaga kelestarian lingkungan dalam pembangunan. Dengan begitu, setiap program desa tidak hanya memberi manfaat instan, tetapi juga keberlanjutan bagi generasi mendatang.
[Adv | Diskominfo Kukar]












Discussion about this post