Trending.co.id, Bontang – Peredaran minuman keras (miras) di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) secara ilegal di Bontang banyak menuai sorotan. Salah satunya, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Andi Faiz –Sapaanya, menyampaikan minuman beralkohol yang dijual secara bebas tersebut merupakan gambaran lemahnya tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Terlebih lagi, penjualan miras bertentangan dengan peraturan daerah kota ini.
“Sudah jelas hanya hotel berbintang yang diizinkan,” tegas Andi Faiz..
Ia menyebutkan sebagaimana dalam Perda Kota Bontang terkait minuman keras (miras) adalah Perda Nomor 27 Tahun 2002. Perda ini mengatur tentang pengendalian minuman beralkohol di Kota Bontang.
Diketahui, dalam Perda tersebut, hanya hotel bintang empat, seperti Hotel Bintang Sintuk, yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol. Penjualan miras di tempat lain, termasuk tempat hiburan malam (THM), dianggap ilegal.
“Di Bontang itu hanya Hotel Bintang Sintuk. Kalau ada yang lain menjual, berarti melanggar dan harus ditindak,” ungkapnya.
Kata dia, belum ada regulasi daerah yang memperbolehkan penjualan miras di tempat umum. Apalagi THM yang hanya memiliki izin sebagai tempat hiburan keluarga.
Ia juga menegaskan, keadaan ini memperlihatkan ketidakpatuhan para pengusaha hiburan terhadap aturan yang ditetapkan. Penyebaran minuman haram ini pun akan memberikan stigma buruk terhadap pemangku kebijakan.
Selain iru, ia khawatir, kepercayaan
masyarakat semakin terkikis, karena tanpa tindakan tegas. Sebab itu, ia mendesak agar instansi terkait segera menindak tegas bagi THM yang menyebarluaskan miras tanpa izin.
“Kalau dibiarkan, masyarakat akan menilai pemerintah tidak serius menegakkan aturan,” sebut Politisi Partai Golkar itu.
Atas kondisi inj juga, Andi Faiz mengingat akan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan. Senator Prtai lambang pohon beringin ini, mendorong agar Satpol PP Kota dan OPD teknis turun tangan secara konkret.
Lebih jauh, politikus muda ini juga menekankan penjualan miras ilegal bukan hanya mengenai izin. Tetapi juga berkaitan dengan dampak sosial yang terjadi di masyarakat. Parahnya, ini akan merusak citra kota sebagai kota agamis.
Menurutnya, jika pemerintah ingin membuka ruang legalisasi miras, tentu harus mempertimbangkan segala aspek dan melalui prosedur resmi. Andi Faizal juga menyarankan agar pemkot tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat atau media, tapi aktif melakukan inspeksi dan penertiba
“Silakan kalau mau dibahas, kami siap mengkaji dari sisi hukum dan dampaknya. Tapi sebelum itu terjadi, aturan yang ada harus ditegakkan dulu,” pungkasnya. (Jay/ Adv DPRD Bontang).











Discussion about this post