Trending.co.id, Bontang – Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan turut memberikan pendapat terkait tiga rumah sakit di Bontang yang mendapat Proper merah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, ke tiga rumah sakit tersebut, yakni RSUD Taman Husada Bontang; RS Amalia Bontang; dan RS Islam (Yabis) Bontang.
Hasil tersebut terkonfirmasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.31/K.881/2025. Prorep merah ini diberikan lantaran persoalan administrasi yang dinilai tidak lengkap.
Kepada awak media, Muhammad Irfan menegaskan bahwa setiap instansi, termasuk rumah sakit harusnya dapat patuh terhadap aturan. Meskipun itu, hanya menyangkut persoalan administrasi, yang acap kali dianggap tidak penting.
“Kadang orang menyepelekan. Harusnya administrasi ini menjadi acuan untuk eksekusi,” ujar Irfan beberapa waktu lalu.
Irfan juga menekankan, proper merah ini adalah peringatan keras dan cambukan untuk instansi terkait agar melakukan perbaikan. Tidak hanya itu, kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan juga perlu dilakukan.
Ia berharap ke depannya catatan buruk terkait terkait lingkungan dan pengelolaan limbah tidak terjadi lagi. Menurutnya, memo tersebut dapat menjadi pembelajaran.
“Dengan adanya catatan-catatan merah ini menjadi pembelajaran buat kita. Jangan sampai ditahun berikutnya dapat raport merah lagi,” tegasnya.
Senator dari partai matahari putih ini juga memastikan DPRD Kota Bontang akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan. Irfan menilai, kerusakan lingkungan akan berdampak langsung ke masyarakat sekitar.
Irfan juga mengingatkan kepada pemangku kebijakan, termasuk semua perusahaan yang beroperasi di Kota Taman agar patuh terhadap prosedur. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara administrasi. Maka, sudah seyogyanya, setiap lembaga harus patuh terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.
“Negara kita adalah negara administrasi. Semua harus melalui prosedur, kalau administrasi aja kita abaikan bagaimana dengan yang lain. Termasuk pelaksanaannya, jadi harus tertib administrasi,” sebut Legislator partai PAN itu.
Bahkan, kata dia, berkas-berkas ini merupakan dasar atau acuan dalam menjalankan tugas di lapangan. “Selesaikan administrasi baru kita turun sebagai eksekusi. Administrasi itu mandatori,” tandasnya.
Kendati demikian, Irfan berharap dengan risalah merah dapat agar lebih baik. Ia juga meminta agar perusahaan dan pemerintah melalukan evaluasi yang lebih cemat lagi.
“Harus sejalan. Dan harapan saya mari bersama melakukan perbaikan, tidak boleh ada yang saling menyalahkan. Ini menjadi intropeksi buat kita. Baik itu pemerintah, perusahaan dan DPRD itu sendiri,” tutupnya.
Sebagai informasi, roper atau Properlink merupakan akronim dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Program yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menilai dan mendorong perusahaan dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan mereka.
Program ini bertujuan untuk memberikan peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. (Jay/Adv DPRD Bontang).












Discussion about this post