Trending.co.id, Bontang – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Pontianak, RT 26, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Utara. Perbuatan melawan hukum ini melibatkan seorang pria berinisial REP (26), warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
REP diduga kuat merupakan pelaku dibalik kehilangan sebuah sepeda motor milik JU (63), warga Gunung Telihan, Bontang Utara. Korban, JU kemudian melaporkan kehilangan motornya ke pihak berwajib.
Awal mula pengungkapan ini bermula, pada Senin pagi (14/7/2025), sekira pukul 06.00 WITA, ketika korban hendak berangkat ke kebun. Korban tersadar bahwa motor miliknya tidak berada ditempat semula.
Korban langsung mengecek CCTV rumahnya. Dalam rekaman itu, waktu menunjukkan pukul 00.55 WITA dini hari, Senin 14 Juli 2025. Tampak seorang pria yang tidak dikenal masuk ke area parkir dan membawa pergi sepeda motor tersebut.
CCTV memperlihatkan ciri-cira serta pakaian yang dikenakan oleh laki-laki dengan jelas. Diketahui, pelaku mengenakan jaket warna hitam, celana pendek, dan helm warna hitam saat melancarkan aksinya.
Kaporles Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengungkapkan setelah mendapatkan laporan dari korban. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.
Selanjut, setelah persembunyian terlapor berhasil diketahui. Polres Bontang kemudian mengerahkan pasukan untuk meringkus pelaku curanmor tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama 3 Unit Reskrim Polsek di bawah naungan Polres Bontang pun melalukan pengejaran terhadap terlapor.
“Saat pelapor hendak berangkat ke kebun. Pelapor mendapati bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto melalui keterangan resmi, Rabu (16/7/2025).
Tak butuh waktu lama keberadaan terlapor berhasil terendus pihak kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (15/7/2025) sekira pukul 18.30 WITA. Adapun lokasi penangkapan pelaku berada di Jalan Jendral Sudirman, Gang Selat Makassar 2, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
“Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Bontang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
AKP Hari menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas bersama barang bukti (BB) kejahatannya. Selanjutnya, petugas gabungan menggiring tersangka ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan. Untuk BB sendiri, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 DD dan satu unit sepeda motor Yamaha Cripton warna hitam KT 5250 QR,” sebutnya.
Kini, terangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Pelaku terancam maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.(jay)











Discussion about this post