Trending.co.id, Bontang – Seorang pria berinisial DMTA (24) warga Belimbing, Bontang Barat, terancam hukuman lima tahun penjara. Bukan tanpa sebab, DMTA diduga sebagai pelaku dalam dua kejadian pencurian di Kota Bontang.
Pelaku pertama kali melaksanakan aksinya, dengan menggasak sebuah sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah. Tempat kejadian perkara (TKP) ini diketahui berada di Jalan Denpasar 6, RT 07, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Aksi tersebut dilancarkan, pada Jumat subuh (27/6/2025) dini hari, sekira pukul 05.00 WITA. Saat kejadian, korban bersinisial S (39), tengah tertidur dan tidak menyadari bahwa motornya telah raib digondol maling, yang tersimpan di teras rumah. Diketahui, korban merupakan warga Gunung Telihan, Bontang Barat.
Setelah korban terbangun, dirinya belum menyadari jika motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WITA, rupanya korban baru mengetahui kendaraan roda dua tersebut sudah hilang. Korban, kemudian langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Bontang.
Sementara itu, tindakan kedua pelaku dilakukan di sebuah Kawasan Perumahan BTN PKT, tepatnya di Jalan Nanas, Blok Y4 No. 28, RT. 33, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. DMTA kembali melakukan tindakan pencurian sebuah kompresor angin milik RR (33) yang tinggal di alamat itu.
Awal mula DMTA melancarkan aksi nekatnya di tempat yang berbeda, pada hari, Minggu sore (13/7/2025), sekira pukul 17.00 WITA. Aksi pelaku terbilang nekat, pasalnya pemilik rumah tengah berada di sana. Atas tindakan ini, DMTA menjadi target operasi dari pihak kepolisian, usai korban kedua melaporkan kejadian ini.
Setelah menerima laporan resmi dari pelapor korban petama S dan korban kedua RR, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Selanjutnya, pada Rabu (16/7/2025), sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang meringkus DMTA. Pelaku ditangkap dikediamannya atas dugaan dua kasus tindak pidana pencurian.
Kapolres Bontang AKBP Whido Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto mengungkapkan bahwa pelaku melakukan dua kasus pencurian di waktu dan tempat yang berbeda. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani proses hukum yang belaku.
“Pelaku sudah diamankan beserta dengan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto melalui keterangan resmi, Kamis (17/7/2025).
Adapun barang bukti (BB) yang di bawah oleh petugas adalah satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah-silver dengan nomor Polisi KT 2652 QA milik S dan sebuah kompresor angin merek Multipro warna biru milik RR. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Jay)












Discussion about this post