Trending.co.id, Bontang – Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, bereaksi keras terhadap dugaan kasus pekerjaan fiktif yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR di wilayah Kelurahan Guntung, Bontang Utara. Alfin menilai tindakan tersebut mencederai integritas ASN dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bontang.
“Sudah kami koordinasikan dengan Inspektorat. Walaupun ini ranah pribadi, dampaknya tetap menyeret nama institusi. Jika memungkinkan untuk diberhentikan, seharusnya dilakukan,” tegas Alfin saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Menurut Alfin, pelanggaran ini lebih dari sekadar kesalahan administratif. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Bila tidak ditindak tegas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
“Ini bukan hal sepele. Kredibilitas pemerintah bisa runtuh hanya karena satu oknum. Penegakan sanksi harus tegas,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar tersebut juga mengingatkan bahwa dampak kasus ini bisa merembet ke sektor lain, termasuk iklim investasi di Bontang. Ia menilai, ketidaktegasan dalam menangani pelanggaran semacam ini dapat membuat investor enggan menanamkan modalnya di daerah.
“Investor butuh kepastian hukum dan jaminan integritas. Jika ASN berbuat curang dan tidak dihukum, siapa yang akan percaya lagi?” ucapnya.
Ia juga mengimbau para kontraktor agar lebih waspada dan tidak terjebak dalam relasi personal semata saat terlibat dalam proyek pemerintah. Alfin menegaskan bahwa saat ini seluruh sistem pengadaan sudah dilakukan secara terbuka melalui SPSE.
Diketahui, NR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) fiktif dalam proyek pengadaan barang di tahun anggaran 2023. Proyek tersebut mencakup pengadaan meubeler, laptop, iPad, printer, scanner, dan CCTV di Kelurahan Guntung.
Surat penetapan tersangka bernomor B/25/VI/RES.1.11/2025 diterima oleh kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, pada 30 Juni 2025. Akibat aksi tersebut, dua kontraktor mengalami kerugian senilai Rp 433 juta.
Saat ini proses hukum terhadap NR masih berjalan. DPRD Bontang mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional guna menjaga wibawa pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik.
“Kontraktor bisa cek langsung ke dinas terkait atau lewat sistem LPSE. Jangan percaya begitu saja tanpa verifikasi,” pungkasnya. (Jay/Adv DPRD Bontang)












Discussion about this post