Trending.co.id, Kukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri menghadiri Rapat Paripurna (Rapar) Ke-28 DPRD Kukar yang digelar untuk meresmikan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kukar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sisa masa jabatan 2024–2029 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (28/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Junadi dan Abdul Rasyid, anggota DPRD lainnya termasuk Aini Faridah, Sekda Kukar Dr. H Sunggono, serta perwakilan Forkopimda Kukar dan pejabat Pemkab Kukar.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kukar H.M. Ridha Darmawan, sebagai dasar resmi pelantikan anggota DPRD PAW.
Selanjutnya, pelantikan diikuti dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Ahmad Yani bersama anggota DPRD yang baru dilantik, Ahmad Akbar Haka Saputra, menggantikan almarhum Junaidi.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memberikan ucapan selamat dan harapan agar anggota DPRD PAW yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian selama masa jabatannya.
“Selamat bergabung dan bekerja, jalankan amanah sebagaimana sumpah yang telah saudara ucapkan,” pesan Ahmad Yani kepada Ahmad Akbar Haka Saputra.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan ucapan selamat dari seluruh tamu undangan yang hadir, menandai resmi berjalannya masa jabatan anggota DPRD PAW dari PDI-P tersebut.
[ADV | DISKOMINFO KUKAR]












Discussion about this post