Trending.co.id, Kaltim – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) resmi memulai tahapan pembahasan awal terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kaltim.
Rapat perdana Pansus PPPLH digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (28/7/2025), dan difokuskan pada penyusunan agenda kerja sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pembahasan ke depan. Agenda ini mencakup tahapan strategis mulai dari pemetaan isu, penjadwalan konsolidasi, hingga konsultasi lintas kelembagaan.
Ketua Pansus, Guntur, yang memimpin rapat bersama anggota Fadly Imawan dan Budianto Bulang, menegaskan pentingnya memperkuat substansi Ranperda agar tidak sekadar bersifat normatif. “Kami akan menjadwalkan konsolidasi dengan pemerintah daerah sebagai pihak inisiator, agar substansi Ranperda PPPLH benar-benar mencerminkan kebutuhan riil dan arah kebijakan yang tepat bagi Kaltim,” ujarnya.
Guntur menjelaskan bahwa agenda kerja pansus tidak hanya terbatas pada telaah dokumen, tetapi juga akan melibatkan identifikasi isu lingkungan yang strategis seperti deforestasi, degradasi lahan, pencemaran sungai, dan konflik penggunaan ruang. “Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam mendorong regulasi yang selaras dengan kondisi aktual dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, pansus juga akan menjalin koordinasi dengan instansi teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup provinsi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta organisasi masyarakat sipil yang konsen pada isu lingkungan. Diharapkan masukan dari berbagai pihak dapat memperkuat arah kebijakan yang tertuang dalam draf Ranperda.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa Ranperda PPPLH ini bukan sekadar pemenuhan agenda legislasi, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun fondasi perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis partisipasi publik.
Dengan dimulainya pembahasan ini, diharapkan lahir regulasi yang mampu menjawab dinamika dan tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur yang saat ini berada di bawah tekanan eksploitasi sumber daya alam dan perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
[ADV | DPRD KALTIM]












Discussion about this post