Trending.co.id, Bontang – Tersangka kasus proyek fiktif yang dilakukan oleh seorang oknum ASN berinisial NR (44), resmi ditahan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bontang, pada Kamis (30/7/2025). Penahanan tersebut, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif sehingga korban mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah.
Diketahui, kejadian ini berada di wilayah Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Diduga modus NR bermula dari penawaran sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung. Faktanya pekerjaan yang ditawarkan kepada korban MBE dan AAJ rupanya tidak pernah ada.
Terduga pelaku menjanjikan beberapa pekerjaan pengadaan seperti seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur. Karena percaya terhadap pelalu, kedua korban memberikan sejumlah uang guna melaksanakan pengadaan itu.
Berdasarkan keterangan korban, proyek yang dikerjakan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan. Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Akibat ulah NR, korban AAJ dan MBE mengalami kerugian senilai Rp430 juta. Terinci, kerugian yang dialami korban MBE mencapai Rp180 juta dan AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta. Uang pembelian barang ini juga langsung kepada pelaku tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka. AKP Hari mengungkapkan bahwa tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ungkap AKP Hari melalui keterangan resmi kepada media, Kamis (31/7/2025).
Atas kejadian yang menimpa AAJ dan MBE, Polres Bontang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak percaya terhadap tawaran proyek yang tidak disertai dokumen resmi. Polisi juga meminta warga di Kota Taman agar lebih cermat dan teliti atas iming-iming yang menggiurkan.
“Kami (Polres Bontang, Red.) mengimbau agar tidak mudah tergiur janji pencairan cepat tanpa proses administrasi yang sah,” pungkasnya. (Jay)












Discussion about this post