Trending.co.id, Kaltim – Komisi I DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti lambannya penyelesaian polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek pembangunan Jalan Rapak Indah di Kota Samarinda. Persoalan ini dinilai berlarut-larut tanpa kepastian, meski telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait isu ini digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Senin (4/8/2025). Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, memimpin jalannya rapat yang turut dihadiri anggota komisi lainnya seperti La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu. Hadir pula perwakilan dari OPD terkait, Pemerintah Kota Samarinda, serta Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam forum tersebut, Agus menegaskan bahwa masalah ini bukan sengketa, melainkan ketidakjelasan tanggung jawab atas pembayaran ganti rugi. “Provinsi membangun jalan, tapi lahannya milik kota. Sampai sekarang belum jelas siapa yang harus membayar. Kita butuh kejelasan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, menjelaskan bahwa pembukaan badan jalan telah dilakukan sejak 1996. Namun hingga kini belum ada penganggaran ganti rugi karena status lahan dan jalan belum memiliki dasar hukum yang kuat. Pemkot pun masih menunggu arah kebijakan yang sah agar tidak melanggar ketentuan hukum.
DPRD mendorong agar penyelesaian dilakukan secara legal. Salah satu opsi yang disarankan adalah meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. “Kalau kejaksaan menyatakan bisa dibayar, Pemkot bisa ajukan pengukuran ke BPN. Tapi jika tidak, ya harus lewat pengadilan. Kasihan masyarakat, sudah menunggu terlalu lama,” tegas Agus.
Sementara itu, DPRD juga meminta masyarakat untuk melengkapi dokumen administratif seperti data luas, jumlah objek, serta kepemilikan lahan. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat utama dalam proses verifikasi dan pencairan ganti rugi. Warga diminta berkoordinasi dengan kelurahan masing-masing.
Komisi I memastikan bahwa penyelesaian kasus ini harus ditempuh melalui jalur non-litigasi demi memberikan keadilan kepada warga. DPRD pun akan segera bersurat secara resmi kepada Kejati guna meminta pendapat hukum sebagai dasar langkah berikutnya. Mereka berharap persoalan ini bisa segera dituntaskan secara adil dan tuntas.
[ADV | DPRD KALTIM]












Discussion about this post