Trending.co.id, Kaltim – Komisi III DPRD Kalimantan Timur tengah mematangkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang difokuskan pada pemanfaatan sungai dan perairan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting setelah puluhan tahun potensi ekonomi dari alur sungai belum tergarap secara optimal.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas rancangan awal Ranperda tersebut digelar di Kantor DPRD Kaltim pada Senin (4/8/2025). Ketua Komisi III Abdulloh memimpin jalannya rapat bersama anggota Baharuddin Muin, Abdul Rakhman Bolong, dan Sayid Muziburrachman serta sejumlah pemangku kepentingan dari sektor transportasi, perhubungan, dan pengelola kawasan sungai.
Abdulloh menekankan bahwa selama ini alur sungai hanya dimanfaatkan secara operasional tanpa ada kontribusi balik yang signifikan bagi PAD. “Kita ini sudah puluhan tahun memelihara sungai, tapi tidak pernah mendapat hasil nyata. Ranperda ini hadir untuk memastikan ada kontribusi ekonomi yang adil bagi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Ranperda ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menjadi instrumen sinkronisasi kebijakan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Ia menyebutkan bahwa Perda ini akan merangkum regulasi dari berbagai pihak, termasuk Pelindo dan pemerintah daerah.
Saat ini, Komisi III masih dalam tahap pemetaan potensi ekonomi sungai di wilayah kabupaten/kota se-Kaltim. Bentuk usaha yang beroperasi di sepanjang alur sungai—baik itu bongkar muat, transportasi, maupun jasa penunjang lainnya—akan menjadi basis perhitungan kontribusi retribusi yang akan diatur dalam peraturan turunan.
Tak hanya menyoroti potensi PAD, Abdulloh juga menyinggung aspek keselamatan infrastruktur sungai seperti jembatan. Ia menyayangkan masih digunakannya material kayu standar pusat yang dinilai tidak efektif. Ia berharap Ranperda ini nantinya dapat mengatur standar keamanan yang lebih tepat dan berkelanjutan.
Komisi III memastikan bahwa semua pemerintah daerah di Kaltim akan dilibatkan dalam proses penyusunan Ranperda ini. Setelah naskah awal disusun, dokumen akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dimasukkan dalam agenda pembahasan resmi, demi menghasilkan kebijakan sungai yang adil, terukur, dan menguntungkan daerah.
[ADV | DPRD KALTIM]












Discussion about this post