Trending.co.id, Kaltim – Dalam rangka memastikan perencanaan pembangunan yang adil dan merata di Kalimantan Timur, Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 DPRD Kaltim menggelar agenda konsultatif bersama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (24/7/2025).
Pertemuan dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Syadiah, dan dihadiri sejumlah perwakilan penting seperti Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi strategis lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggarisbawahi pentingnya penyelesaian tapal batas antarwilayah kabupaten/kota yang masih menyisakan ketidakjelasan, seperti antara Kabupaten Paser dengan Penajam Paser Utara, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, hingga Kutai Timur dengan Berau. Persoalan batas antarprovinsi seperti Kaltim dan Kalimantan Tengah juga masuk dalam pembahasan.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena ketidakpastian batas wilayah. Ini berdampak pada pelaksanaan anggaran dan kejelasan wewenang dalam pembangunan,” tegas Syarifatul Syadiah dalam forum tersebut.
Ketegasan Pansus RPJMD ini mencerminkan komitmen legislatif untuk tidak sekadar merancang dokumen pembangunan lima tahunan, tetapi juga menjamin adanya kejelasan administratif sebagai fondasi dalam pelaksanaan program pemerintah.
Syarifatul juga menekankan bahwa penyusunan RPJMD tidak bisa dilepaskan dari realitas kewilayahan yang konkret. Kejelasan batas diperlukan guna menghindari tumpang tindih pelayanan dan konflik kewenangan, terutama dalam sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Pihak Kemendagri melalui Teguh Subarto mengapresiasi inisiatif Pansus dan Pemprov Kaltim dalam menyinkronkan pembangunan dengan tata kelola kewilayahan. Ia menyatakan kesiapan kementerian untuk menfasilitasi percepatan penyelesaian batas melalui pendekatan koordinatif dan asistensi teknis.
Dengan sinergi antara DPRD, Pemprov, dan pemerintah pusat, diharapkan penyelesaian tapal batas ini tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pemerataan pembangunan dan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan di Kalimantan Timur.
[ADV | DPRD KALTIM]












Discussion about this post