Trending.co.id, Bontang – DPRD Kota Bontang menggelar rapat paripurna ke-12 masa sidang III tahun 2025, pada Kamis malam (7/8/2025) sekira pukul 21.00 WITA. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Auditorium 3D terletak di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Selatan.
Sebagai informasi, rapat ini dilaksanakan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Wali Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang terhadap rancangan perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran (T.A) 2025.
Turut hadir dalam rapat tiga unsur pimpinan lembaga legislatif yakni Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang, Sitti Yara, Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang, Maming.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris serta tamu undangan dari instansi vertikal, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kota Bontang dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan bahwa berdasarkan jumlah anggota DPRD Kota Bontang hadir sebanyak 19 orang maka forum telah terpenuhi. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku rapat paripurna bisa dilaksanakan.
Hal ini diatur dalam pasal 130 ayat 1 huruf b, peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebelum membuka rapat, Andi Faiz sapaanya, terlebih dahulu menyebutkan anggota DPRD yang hadir. Secara terperinci sebanyak 6 Fraksi di DPRD Bontang yang dihadiri masing-masing dari Fraksi Partai Golkar berjumlah enam orang, Fraksi PKB ada tiga orang, Fraksi PDI Perjuangan sebanyak tiga orang, Fraksi Partai Gerindra sebanyak dua orang, Fraksi PKS bersama Nasdem berjumlah dua orang dan yang keenam Fraksi Amanat Demkorat Bergelora berjumlah empat orang.
“Menegaskan bahwa forum telah terpenuhi untuk melaksanakan rapat paripurna. Maka selanjutnya, saya nyatakan rapat dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Andi Faizal Sofyan Hasdam saat bertindak sebagai pimpinan rapat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Aturan ini juga mengacu pada pasal 90-92 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rencana KUA dan rencana untuk PPAS perubahan kepada DPRD Kota Bontang di tahun ini,” jelasnya.
Selain itu, Andi Faiz menerankan bahwa Badan Perencanaan Anggaran DPRD Kota Bontang bersama Tim Anggaran pemerintah daerah Kota Bontang telah melakukan pembahasan secara intensif. Rapat ini berlangsung pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2025.
Pembahasan ini berkenaan dengan proyeksi pendapatan daerah dan perubahan pada APBD 2025, melalui pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan layanan pendapatan daerah yang diperkirakan naik mencapai 4,68 persen.
Namun belanja daerah dilihat dari perbandingan APBD murni tahun 2025, dengan proyeksi perubahan APBD tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 5,07 persen.
Legislator dapil Bontang Utara ini menegaskan bahwa pembahasan perubahan anggaran tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlalu. Untuk itu DPRD Kota Bontang dan pemerintah daerah Kota Bontang bersepakat.
“Sebagai dasar dalam penyusunan seluruh rencana kegiatan anggaran atau RKA perubahan dan perangkat daerah tahun anggaran 2025,” tutupnya. (Jay/Adv DPRD Bontang).












Discussion about this post