Trending.co.id, Kaltim – Kasus beras oplosan yang melibatkan lebih dari 200 merek di Indonesia kini menimbulkan kegelisahan publik, termasuk di Kalimantan Timur. Skandal ini dinilai DPRD Kaltim bukan sekadar pelanggaran dagang, melainkan ancaman serius terhadap hak konsumen dan stabilitas pangan daerah.
Kekhawatiran itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, Rabu (30/7/2025) lalu. Ia menegaskan lemahnya pengawasan distribusi pangan menjadi akar persoalan yang harus segera dibenahi. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan sidak insidental, tapi perlu reformasi sistem pengawasan dari hulu hingga hilir,” ujarnya di Samarinda.
Firnadi menyarankan agar segera dibentuk Tim Pengawasan Terpadu lintas instansi. Tim ini nantinya melibatkan legislatif, akademisi, dan unsur masyarakat sipil untuk melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok beras, mulai dari mekanisme pelabelan hingga sertifikasi kualitas.
Data Kementerian Pertanian menyebutkan praktik pengoplosan beras dapat menimbulkan selisih harga hingga Rp3.000 per kilogram. Jika berlangsung dalam jangka panjang, potensi kerugian nasional bahkan bisa menembus Rp1.000 triliun. Kondisi ini, menurut Firnadi, menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyepelekan persoalan.
Di Kaltim, keluhan konsumen terkait kenaikan harga beras premium sudah muncul di Balikpapan dan Samarinda. DPRD Kaltim pun meminta pemerintah daerah meningkatkan literasi pangan masyarakat agar mampu mengenali beras asli dan oplosan. “Ini bukan hanya soal harga, tapi menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Selain pengawasan ketat, Komisi II DPRD Kaltim kini tengah menyiapkan rekomendasi regulatif untuk memperkuat standar kemasan, label, dan distribusi beras di daerah. Firnadi menyebut, jika diperlukan, pihaknya akan mendorong lahirnya perda khusus tentang perlindungan konsumen pangan.
Ia menutup dengan mengingatkan pentingnya sinergi lintas sektor agar skandal semacam ini tidak terulang. “Kita perlu memastikan pangan yang beredar di Kaltim aman, terjangkau, dan layak konsumsi. Masyarakat berhak atas perlindungan penuh,” pungkasnya.[ADV/DPRD KALTIM]












Discussion about this post