Trending.co.id, Kaltim – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 memasuki tahap konsultasi penting. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menekankan bahwa kepastian batas wilayah menjadi fondasi utama agar arah pembangunan lima tahun ke depan lebih terarah dan berkeadilan.
Agenda konsultasi tersebut berlangsung di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Kamis (24/7/2025) lalu. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, serta menghadirkan sejumlah pejabat lintas institusi, di antaranya Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, dan Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo.
Dalam pemaparan Pemerintah Provinsi Kaltim, masih terdapat sejumlah titik rawan tapal batas antar kabupaten/kota. Di antaranya Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, serta Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Kondisi ini berpotensi menghambat kejelasan kewenangan pembangunan daerah.
Tidak hanya batas internal, isu kewilayahan juga menyangkut perbatasan antarprovinsi. Segmen wilayah antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, seperti Kutai Barat dengan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito, hingga kini belum memperoleh kejelasan hukum dari pemerintah pusat.
Ketua Pansus, Syarifatul Sya’diah, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian permasalahan ini. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Kepastian tapal batas sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan APBD dan kewenangan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Pansus menilai, kepastian wilayah merupakan syarat mutlak agar RPJMD 2025–2029 dapat disusun secara realistis, adil, dan menyeluruh. Kejelasan batas tidak hanya mencegah tumpang tindih pelayanan publik, tetapi juga mempertegas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor.
Melalui kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov Kaltim, dan Kemendagri, percepatan penyelesaian tapal batas diharapkan segera memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, rencana pembangunan jangka menengah daerah bisa diterjemahkan lebih responsif, merata, dan memberi manfaat nyata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.[ADV/DPRD KALTIM]











Discussion about this post