Trending.co.id, Bontang – Seorang warga berinisial Al alias Anca (29), warga Lok Tuan, Bontang Utara, dibekuk Unit Satresnarkoba Polres Bontang. Pelaku dibekuk di kediamannya di Jalan RE Martaditana, tepatnya di Selambai RT 002 Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Al diduga kuat memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Atas laporan dari warga sekitar, polisi kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.
Al diamankan pada hari Rabu (3/9/2025) sekira pukul 18.20 WITA. Dalam operasi penangkapan tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 19 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 14,59 gram.
Kaporles Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon membenarkan penangkapan Al alias Anca. AKP Rihard menyebut pengungkapan kasus narkotika berbekal dari aduan warga setempat.
“Benar bahwa Anggota Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya,” ujar AKP Rihard Nixon, Kamis (4/9/2025).
Lanjut, AKP Rihard menjelaskan seperti biasa pelaku dalam melancarkan memakai aksinya memakai sistem jejak. Di mana antara penjual dan pembeli tidak saling mengenal atau mengetahui.
Di rumah tersangka barang haram sebanyak 17 poket sabu ditemukan dalam sebuah botol dan dua poket lainnya disimpan dalam sebuah tas coklat milik pelaku.
“Saat ditanyakan kepemilikan atas barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” jelas polisi berangkat balok tiga itu.
Tak hanya sabu yang ditemukan, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan petugas. Di antaranya, bungkus plastik bening, satu buah botol plastik permen merek Xylitol, satu buah tas kecil warna coklat, sebuah timbangan digital satu sendok plastik, dan dua sedotan warna hitam berujung runcing.
“Satu buah alat hisap (Bong, Red.), uang tunai Rp174 ribu dan sebuah Handphone Merek Oppo warna hitam,” terang.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, awalnya pelaku mempunyai narkoba sebanyak satu bal tersisah barang bukti yang ditemukan petugas ketika penggeledahan. Tersangka dikenal sebagai pengedar sabu yg meresahkan warga.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dirinya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” tutupnya. (Jay)












Discussion about this post