Trending.co.id, Kaltim – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur. Salah satunya melalui Sosialisasi Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Level-1 berbasis Massive Open Online Course (MOOC) yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, bersama Kepala BPSDM Kaltim, Dra. Nina Dewi, serta Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setdaprov Kaltim, Buyung Dodi Gunawan. Peserta terdiri dari pejabat administrator, pejabat pengawas, hingga personel yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam sambutannya, Ujang menegaskan peran penting KPA dan PPTK yang berada di garis depan pelaksanaan program pemerintah. Ia menekankan, pengadaan barang/jasa tidak hanya urusan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik, pembukaan lapangan kerja, serta roda perekonomian daerah.
Lebih jauh, Ujang mengingatkan bahwa setiap pejabat pengadaan juga memikul tanggung jawab hukum pribadi atas paket yang mereka kelola. Nama mereka tercantum di kontrak maupun kwitansi resmi. “Kalau ada penyimpangan, konsekuensinya bisa berlanjut ke ranah hukum. Ini bukan ancaman, tapi pengingat agar kita lebih hati-hati,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme. Menurutnya, loyalitas semata tanpa diimbangi profesionalisme justru bisa merugikan organisasi maupun pimpinan.
Melalui pelatihan MOOC ini, peserta dibekali pemahaman terbaru mengenai prosedur pengadaan, manajemen risiko, serta pencegahan mal administrasi. Dengan begitu, mereka diharapkan mampu mengambil keputusan yang cepat namun tetap akurat dalam pelaksanaan pengadaan.
“Tujuan akhirnya jelas, agar aparatur Kaltim semakin piawai, tidak salah langkah, dan terhindar dari kesalahan prosedur. Jangan sampai karena lalai atau pura-pura tidak tahu, masalah pengadaan menimbulkan efek domino yang merugikan pemerintah dan masyarakat,” pungkas Ujang.[ADV/DISKOMINFO KALTIM]
Discussion about this post