Trending.co.id, Kutai Timur – Menyambut pemberlakuan regulasi baru pada 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat sistem pengawasan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Penguatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan investor.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menjelaskan bahwa pengawasan bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari peningkatan kualitas layanan pemerintah kepada pelaku usaha.
“Kami ingin setiap pelaku usaha memahami ketentuan sejak awal sehingga tidak terjadi pelanggaran yang merugikan mereka sendiri,” ujarnya.
Tahap penguatan pengawasan meliputi pembaruan mekanisme pelaporan, peningkatan kualitas verifikasi lapangan, serta integrasi data secara lintas perangkat daerah.
Dengan sistem yang lebih terstruktur, setiap perubahan dan aktivitas usaha dapat dipantau lebih akurat.
DPMPTSP Kutim juga menempatkan edukasi sebagai bagian dari strategi pengawasan.
Melalui klinik konsultasi, pendampingan teknis, serta pusat informasi digital, pelaku usaha dapat memperoleh penjelasan rinci mengenai aturan baru, alur administrasi, dan dokumen yang wajib dipenuhi.
“Kami ingin pengawasan dipahami sebagai bentuk perlindungan, bukan pembatasan. Tujuan akhirnya agar pelaku usaha dapat beroperasi dengan aman dan tertib,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha perlu mempersiapkan diri lebih awal agar proses penyesuaian dengan regulasi baru tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Dengan langkah penguatan sistem dan peningkatan literasi perizinan, DPMPTSP Kutim optimistis bahwa tingkat kepatuhan dunia usaha di Kutim semakin meningkat.
Upaya ini sekaligus memperkuat iklim investasi yang kondusif dan menjadikan Kutai Timur sebagai daerah yang ramah bagi pelaku usaha dan investor.(ADV)












Discussion about this post