Trending.co.id, Bontang – Seorang pria berinisial Su (27), warga Berbas Tengah, Bontang Selatan, diamankan polisi. Pasalnya, Su terduga pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam).
Pelaku diringkus saat berada di Jalan Wr. Supratman, Gang Kuarsa, RT 59, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Tim yang melalukan operasi penangkapan yaitu Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, Anggota Reskrim Polsek Bontang Utara, Anggota Reskrim Bontang Selatan, Anggota Polsek Bontang Barat serta Unit IV Intelkam Polres Bontang.
Saat itu, tim gabungan dari aparat tengah melaksanakan patroli Operasi PEKAT Tahun 2026. Ketika sedang menjalankan tugas, mereka mendapatkan laporan terkait adanya seorang warga yang membawa sajam dan mengancam masyarakat sekitar.
Setelah menerima laporan itu, petugas segera menuju lokasi yang di maksud. Tidak butuh waktu lama, Su dibekuk tim gabungan Polres Bontang saat berada di kediamannya, pada Senin (23/2/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah membenarkan penangkapan tersebut. AKP Randy mengungkapkan mulanya pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 00.30 WITA.
“Saat itu pelapor sedang mengadakan acara bakar ikan di depan rumahnya bersama saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah saat dikonfirmasi melalui telepon Aplikasi WhatsApp.
Tak lama setelah itu, terlapor (pelaku) melintas di depan rumah pelapor (korban) dengan menenteng senjata tajam jenis Mandau. Pelapor dengan ramah menegur pelaku dengan kalimat pertanyaan.
“Pelapor bertanya terhadap terlapor ‘Mau Kemana’, namun orang tersebut (terlapor, Red.) langsung mengacungkan senjata tajam dan berkata ‘Kamu mau juga kah’ ke arah pelapor,” terangnya.
Setelah itu pelaku meninggalkan tempat tersebut. Atas kejadian ini, pelapor merasa tidak nyaman atas tindakan pelaku dan melaporkan insiden ini ke Polres Bontang.
Saat persoalan itu terjadi, diduga pelaku tengah di bawah pengaruh minum keras atau dalam kondisi mabuk. Akibatnya, pelaku muda terbawa emosi.
Kini pelaku sudah di bawa ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) jenis mandau yang dipakai tersangka untuk mengancam korbannya.
Atas aksi tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 449 ayat 1 huruf B KUHPidana terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis mandau sudah kami amankan. Saat ini pelaku berada di Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jy)











Discussion about this post